Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pendampingan terhadap sepuluh orang anak korban kekerasan seksual yang terjadi sejak bulan Januari 2023 sampai sekarang.
"Ada 13 anak yang didampingi yakni 10 anak korban kekerasan seksual, dua anak pelaku kekerasan seksual, dan satu anak kasus narkoba," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Sebanyak 13 kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur ini baik sebagai korban maupun pelaku, katanya, semua kasus berlanjut ke proses hukum.
Vivi Novriani mengatakan proses hukum terhadap anak sebagai pelaku, proses hukumnya lebih cepat atau hanya beberapa hari harus naik kemudian mereka dititip di balai permasyarakatan.
"Kalau masih sekolah dilanjutkan pendidikannya di situ karena perlakuan hukum terhadap anak di bawah umur ini lebih kepada pembinaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan usia anak yang menjadi korban seksual berkisar 13-16 tahun atau lebih banyak siswi sekolah menengah pertama.
Dari sebanyak 10 orang anak yang menjadi korban seksual, satu anak kelas VI SD hamil empat bulan, kini korban telah lulus sekolah dasar.
"Kami minta anak yang hamil ini melahirkan dulu setelah itu dia bisa melanjutkan pendidikan ke SMP. Anak ini tetap harus sekolah, tetapi kini fokus kehamilannya," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya mendampingi tiga anak korban kekerasan seksual untuk memastikan psikologinya apakah dia merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori anak.
Namun pada saat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga anak ini masih bisa diajak berbicara dan tidak ada masalah dengan psikologinya.
"Kalau saat BAP anak masih bisa diajak berbicara tidak masalah. Kalau kejadian itu membuat psikologi anak terganggu, maka ada upaya pendampingan dari psikolog," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Ada 13 anak yang didampingi yakni 10 anak korban kekerasan seksual, dua anak pelaku kekerasan seksual, dan satu anak kasus narkoba," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Sebanyak 13 kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur ini baik sebagai korban maupun pelaku, katanya, semua kasus berlanjut ke proses hukum.
Vivi Novriani mengatakan proses hukum terhadap anak sebagai pelaku, proses hukumnya lebih cepat atau hanya beberapa hari harus naik kemudian mereka dititip di balai permasyarakatan.
"Kalau masih sekolah dilanjutkan pendidikannya di situ karena perlakuan hukum terhadap anak di bawah umur ini lebih kepada pembinaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan usia anak yang menjadi korban seksual berkisar 13-16 tahun atau lebih banyak siswi sekolah menengah pertama.
Dari sebanyak 10 orang anak yang menjadi korban seksual, satu anak kelas VI SD hamil empat bulan, kini korban telah lulus sekolah dasar.
"Kami minta anak yang hamil ini melahirkan dulu setelah itu dia bisa melanjutkan pendidikan ke SMP. Anak ini tetap harus sekolah, tetapi kini fokus kehamilannya," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya mendampingi tiga anak korban kekerasan seksual untuk memastikan psikologinya apakah dia merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori anak.
Namun pada saat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga anak ini masih bisa diajak berbicara dan tidak ada masalah dengan psikologinya.
"Kalau saat BAP anak masih bisa diajak berbicara tidak masalah. Kalau kejadian itu membuat psikologi anak terganggu, maka ada upaya pendampingan dari psikolog," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023