Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan melakukan pengkajian untuk melakukan penyesuaian tarif retribusi objek wisata agar tidak memberatkan pengunjung.
"Tarif retribusi yang dikaji adalah tarif retribusi masuk objek wisata dan parkir kendaraan. Tarif retribusi objek wisata ini perlu penyesuaian," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko M Rizon di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan tersebut tarif retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp5.000, kendaraan roda empat Rp10.000.
Kemudian tarif retribusi masuk lokasi objek wisata untuk orang dewasa sebesar Rp2.000 dan anak-anak Rp1.000.
Untuk selanjutnya, ia mengatakan, instansinya mengusulkan tarif retribusi objek wisata baik parkir kendaraan dan masuk objek wisata disatukan sehingga tidak dihitung lagi orang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
“tarif retribusi objek wisata ini yang masih akan dikaji ulang, kita berharap ada kesepakatan dengan berbagai pihak terkait di daerah ini,” ujarnya pula.
Sementara itu, untuk tarif retribusi dan uang sewa kios yang ada di objek wisata Danau Nibung sudah diberlakukan, yakni uang sewa kios dan lapak permainan yang lokasinya di darat maupun air.
Ia menyebutkan, sebanyak 12 kios pedagang kuliner di objek wisata Danau Nibung di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Sewa setiap kios yang berada dalam lokasi objek wisata tersebut bervariasi atau tergantung dengan ukurannya.
Ia mengatakan, sewa kios pedagang yang berukuran 4x4 meter sebesar Rp272 ribu per bulan dan sewa kios ukuran 3x2,5 meter sebesar Rp127.500 per bulan.
"Untuk kios yang berukuran besar sebanyak sembilan unit dan ukuran kecil sebanyak tiga unit," demikian Rizon.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023