Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2023 yang dihimpun dari wajib pajak di wilayah itu sebesar Rp15,5 miliar.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Emir Pashah di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pajak daerah tersebut adalah pajak yang menjadi kewenangan daerah untuk memungutnya yang terdiri dari 10 jenis.

"Target pajak daerah yang kita himpun pada tahun 2023 ini sebesar Rp15,5 miliar, di mana sampai dengan akhir Mei lalu sudah terealisasi Rp6,3 miliar atau berkisar 40,97 persen dari target. Sedangkan untuk realisasi hingga bulan Juni masih dalam proses rekapitulasi," kata dia.

Baca juga: Warga Rejang Lebong manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Baca juga: KPP Pratama Curup Bengkulu padankan 64.553 data NIK-NPWP


Dia menjelaskan 10 jenis pajak daerah ini ialah pajak hotel, pajak restoran dan sejenisnya. Kemudian pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya. 

Selanjutnya pajak reklame papan atau billboard atau videotron/ megatron, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, pajak PBB-P2, pajak BPHTB-pemberian hak baru hingga pajak penerangan jalan. 

Ia mengatakan dari 10 jenis pajak daerah ini sektor penyumbang terbesar adalah pajak penerangan jalan (PPJ) dari PT PLN. Pajak ini dipungut sebesar 10 persen dari setiap pembayaran listrik masyarakat setiap bulan.

Baca juga: Kebutuhan anggaran Pilkada Rejang Lebong mencapai Rp32 miliar
Baca juga: Kemenkumham Bengkulu dorong masyarakat daftarkan kekayaan intelektual


"Untuk target PPJ tahun 2023 ini sebesar Rp8 miliar, dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp3,8 miliar. Sektor ini menjadi penyumbang paling besar dari pajak daerah setiap tahunnya," kata dia. 

Ditambahkan Emir, selain PPJ sektor pajak lain yang juga memiliki target cukup besar ialah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan target Rp2,1 miliar, selanjutnya pajak PBB-P2 dengan target Rp2 miliar dan pajak BPHTB yang ditargetkan Rp1,8 miliar.

Dia berharap kalangan wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong dapat membayar pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga nantinya bisa menunjang pembangunan daerah itu ke depannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023