Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan rehabilitasi sebanyak 3.000 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga yang tersebar di daerah tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sudah diusulkan bantuan program rehab RTLH di APBN, dan di aplikasi dinas ini sebanyak 3.000 rumah yang diusulkan," kata Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Erik Mendiho saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Dia mengatakan, dari usulan bantuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni di daerah ini, yang sudah diverifikasi sebanyak 1.003 dari 3.000 rumah.
Selanjutnya, katanya, instansinya masih menunggu berapa banyak usulan rehab RTLH di daerah ini yang disetujui.
Terkait dengan jumlah anggaran untuk rehabilitasi setiap RTLH tersebut, kata dia, masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp20 juta per unit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Anggaran untuk itu tidak terlalu besar karena kegiatan itu hanya sebatas rehabilitasi bukan bangun baru," ujarnya pula.
Dia mengatakan, tahun 2025 pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk merehabilitasi sebanyak 40 RTLH di daerah ini.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 40 RTLH tersebut, sebanyak 30 rumah berada di Kecamatan Selagan Raya dan 10 rumah di wilayah Kecamatan V Koto.
"Anggaran untuk rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD itu sama dengan anggaran di APBN, yakni sekitar Rp20 juta per rumah," ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran rehabilitasi setiap RTLH sebesar Rp20 juta itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, selain merehabilitasi bagian bangunan rumah yang rusak serta melengkapi bagian bangunan rumah yang masih kurang.
Dia menambahkan, kalau di rumah itu tidak ada lantai, maka anggaran itu bisa digunakan untuk membangun lantai, apabila di rumah itu tidak ada dinding, maka yang dibangun dindingnya.
Ia mengatakan, karena alokasi anggaran untuk rehabilitasi RTLH itu terbatas sehingga kekurangan anggaran untuk rehabilitasi dikerjakan secara swadaya oleh pemilik rumah tersebut.