Mukomuko (ANTARA) - Praktisi Hukum Muslim Chaniago meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama DPRD meninjau ulang hari ulang tahun atau hari jadi daerah ini yang diperingati setiap 25 Februari karena saat itu Mukomuko belum terbentuk menjadi kabupaten pemekaran.
Direktur Kantor Hukum MCH dan Partners Kabupaten Mukomuko,Muslim Chaniago, saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat, mengatakan terkait dengan kepastian tanggal hari jadi Kabupaten Mukomuko perlu dilakukan kajian secara hukum.
"Seharusnya tanggal 23 Mei karena pada saat itu itulah Kabupaten Mukomuko menjadi daerah otonomi baru, pada tanggal 25 Februari itu tanggal pengesahan Undang-undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Mukomuko, Kaur, dan Seluma, dalam Provinsi Bengkulu," katanya.
Dia mengatakan dua kabupaten yakni Kaur dan Seluma yang sama-sama ditetapkan sebagai kabupaten pemekaran bersama Mukomuko justru memperingati hari jadinya tanggal 23 Mei.
Menurutnya, karena dua pemerintah kabupaten ini mengetahui betul bahwa secara hukum pada tanggal 23 Mei mereka sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) terpenuhi, sedangkan tanggal 25 Februari belum ada Kabupaten Mukomuko karena undang-undang pada saat itu baru disahkan.
Dia menjelaskan dengan undang-undang ini dibentuk, sebuah proses dibentuk dalam kalimat kerja aktif bukan terbentuk, makanya kalimat undang-undang kabupaten dibentuk bukan terbentuk.
Untuk itu, menurutnya, sebaiknya pemkab dan DPRD mengkaji statusnya secara yuridis tanggal 23 Mei sama-sama diperingati dengan Kabupaten Kaur dan Seluma.
Dia menyebut DOB itu harus memenuhi tiga unsur yakni ada wilayah, ada penduduk, ada pemerintah. Sedangkan tanggal 25 Februari belum ada pemerintah kabupaten sehingga belum bisa dikatakan DOB.
Sedangkan Provinsi Bengkulu memperingati hari jadi setiap tanggal 18 November dan pengesahan undang-undang pada tanggal itu tetapi sebagai DOB terpenuhi karena saat itu penetapan gubernur sebagai kepala wilayah sehingga semua unsur terpenuhi.
Menurutnya, tidak mungkin pemerintah daerah bertahan selama-lamanya dalam kekeliruan ini, apalagi pemkab ada kepala bagian hukum. Dia bisa mengkaji dan penetapan ulang hari jadi kabupaten ini.
Dia memperingatkan jangan ada dimensi politik disematkan di situ, karena kalau itu terjadi maka daerah ini tidak pernah objektif.