Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mencegah penjualan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan melakukan pengecekan lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmanelly, di Mukomuko, Kamis, mengatakan institusinya bersama dengan pemerintah daerah mengecek harga LPG 3 kg di pasar tradisional Kecamatan Lubuk Pinang.
"Karena HET LPG 3 kg semestinya dari Kota Bengkulu Rp15.000 per kg, tetapi sampai di Kecamatan Lubuk Pinang dibolehkan Rp25.000 per kg," katanya.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmanelly, pada kesempatan itu hadir Wabup Mukomuko Wasri, Kadis Perindag Nurdiana, Kadis Kominfo Agus Harpinda, Kadis Ketahanan Pangan Elxandi Utria Dharma, dan Sekretaris Dinas Satpol PP Mukomuko Iskameri.
Yusmanelly mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah mengecek harga LPG 3 kg di pangkalan dan pengecer.
Ia mengatakan jika didapati harga LPG 3 kg di pengecer lebih tinggi atau di atas HET di daerah ini, maka kemungkinan akan ada tindakan dari pemerintah kabupaten.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten setempat berkoordinasi dengan dengan Kejaksaan Negeri terkait dengan tindakan hukum terhadap pedagang yang menjual LPG 3 kg di atas HET.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan penjualan LPG 3 kg agar sesuai dengan HET.
Dia juga berharap pengecer bisa mengurus izin penjualan LPG 3 kg, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa sesuai SK Gubernur Bengkulu, HET LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Ipuh sebesar Rp22 ribu per tabung, Kecamatan Teramang Jaya Rp23 ribu, Kecamatan Penarik Rp24 ribu, Kecamatan Kota Mukomuko Rp24 ribu, dan Kecamatan Lubuk Pinang Rp25 ribu.