Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat keluar daerah selama pemeriksaan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya minta semua kepala OPD untuk tidak meninggalkan tempat kecuali atas izin sudah lapor kepada Pak Sekda dan konfirmasi dahulu sebelum dinas luar (DL)," kata Bupati Syamsul Effendi saat menyambut kedatangan tim BPK RI Perwakilan Bengkulu di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa.

Baca juga: Sebanyak 197.205 warga Rejang Lebong telah merekam data KTP-el

Syamsul menjelaskan bahwa tim pemeriksa BPK Perwakilan Bengkulu akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022 sehingga seluruh kepala OPD di daerah ini harus ada di tempat saat pemeriksaan.

"Sekali lagi saya tegaskan kepada para kepala OPD agar kooperatif dalam menyajikan data yang diminta oleh tim BPK, harapan kami bersama Rejang Lebong meraih kembali wajar tanpa pengecualian (WTP)," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim BPK Perwakilan Bengkulu Meri Hastuti menjelaskan bahwa tim yang datang kali ini sebanyak 14 orang terbagi menjadi dua tim.

Tim pemeriksa LKPD ini bertugas di Rejang Lebong selama 35 hari terhitung sejak 29 Agustus sampai 22 September 2023.

Baca juga: KPU Rejang Lebong lakukan penguatan SDM badan adhoc Pemilu 2024

Pada kesempatan itu, Meri menyampaikan apresiasi atas penyambutan Pemkab Rejang Lebong sekaligus berhara dukungan para kepala OPD.

"Peran aktif dari kepala OPD terkait dengan keterangan atau penyajian data-data yang kami butuhkan. Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami butuh komunikasi dari bapak/ibu semuanya," ujar dia.

Selain itu, Meri menegaskan bahwa kedatangannya bersama tim dalam rangka tugas dari BPK.

Dengan demikian, jika ada yang mengaku-ngaku dari BPK dan meminta sesuatu kepada para kepala OPD, dia meminta mereka untuk mengklarifikasi kepadanya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023