Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang telah memeriksa lebih dari 500 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021.
 
"Dalam penyidikan kasus RSUD, kami sudah memeriksa lebih dari 500 orang saksi dan sudah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Senin.
 
Kejaksaan Negeri Mukomuko memeriksa ratusan saksi tersebut selain dilakukan di kantor kejaksaan serta mendatangi RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: Kejari Mukomuko "jemput bola" selesaikan korupsi RSUD

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya memeriksa sebanyak 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
 
Ia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.
 
Dalam proses order obat ini ada yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko secara langsung dan ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog.

Untuk jenis-jenis orderan obat-obatan mulai dari obat generik, hingga alat-alat kesehatan dengan rata-rata hasil pemeriksaan "supplier" obat sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.
 
Kemudian, katanya, institusinya memeriksa sekitar 500 pegawai baik honor, medis maupun nonmedis yang bekerja di RSUD mulai tahun 2016-2021.

Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil audit tetapkan tersangka korupsi RSUD Mukomuko

Ia mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 500 saksi guna meminta keterangan kepada setiap orang apakah mereka pernah menerima honor dan dasar hukum apa mereka menerima honor tersebut.
 
Berdasarkan surat pertanggungjawaban atau SPJ, katanya, memang mereka menerima honor non medis, honor pengelola keuangan honor, dan honor tim BPJS, dan mereka menerima semua.
 
"Kita ingin tahu apakah mereka menerima honor dan setelah ditanyakan semuanya menerima honor," ujarnya.
 
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap saksi ini menjadi barang bukti bagi pihak kejaksaan dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
 
Sementara itu, ia menyebutkan, sejak tahun 2016 sampai Desember 2021 total kerugian negara yang awalnya diperkirakan Rp1 miliar, menjadi sekitar Rp2,5 miliar.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023