Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap dua pelaku pencurian dengan modus tanya alamat dan telah melakukan aksi tersebut di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
 
Kedua pelaku tersebut yaitu MB (25) warga Kelurahan Kebun Kenanga dan TE (24) warga Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu.
  
"Kedua pelaku sudah sangat meresahkan warga kota Bengkulu dengan beberapa aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan, terutama sasarannya adalah wanita, korban yang lemah dan korban yang sedang lengah," kata Kepala Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu Kompol Kadek Suswantoro di Bengkulu, Sabtu.

Baca juga: Dewas ANTARA-Gubernur bahas potensi pengelolaan bursa karbon Bengkulu
 
Ia menyebutkan, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Padang Harapan terhadap NA(20) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
 
Akibat aksi kedua pelaku, korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.
 
"Mendapati informasi tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu," ujarnya.
 
Terang Kadek, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pencurian telah dilakukan di 15 TKP dengan menjambret handphone, kemudian HP tersebut dijual di forum media sosial dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Tenaga kesehatan di Bengkulu unjuk rasa tuntut TPP segera dicairkan
 
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kasus pencurian dengan modus tanya alamat.
 
"Dari tangkapan kasus yang berhasil mereka ungkap, pelaku beraksi secara berpasangan yaitu satu pelaku bertugas untuk mengeksekusi korban dan satu pelaku lagi bertugas untuk bersiap-siap di atas motor," ujar dia.
 
Selanjutnya, pelaku akan melakukan pengintaian terhadap korban yang memegang handphone dan sedang sendirian di rumah, kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor akan memarkir di depan rumah korban dan pelaku yang berboncengan akan turun dari motor.
 
"Pelaku yang turun selanjutnya akan memanggil korban untuk mendekat, dengan modus ingin menanyakan alamat, setelah korban mendekat, pelaku secara cepat langsung merampas handphone milik korban," jelas Kadek.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023