Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menerangkan, aksi perang sarung yang dilakukan oleh muda-mudi masyarakat di wilayah tersebut selama Ramadhan 1445 Hijriah dapat diancam pidana.
"Perbuatan perang sarung tersebut sebagai bentuk penyimpangan sehingga aksi perang sarung dapat dikenakan pidana," kata dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Sebab, aksi perang sarung tersebut dapat membahayakan para orang sekitar dan pelaku itu sendiri.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan aksi perang sarung usai melaksanakan shalat tarawih selama Ramadhan.
"Ini yang harus kita antisipasi, sebagai orang tua sebab kalau anak-anak itu melakukan peran sarung maka ada bahaya pidana di situ dan ada ancaman pidana," ujar dia.
Lanjut Deddy, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana perang sarung, anggota Polresta Bengkulu terus melaksanakan Patroli di setiap wilayah yang di Kota Bengkulu.
