Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo, Rabu, menandatangani perpanjangan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dalam keterangan pers melalui surat elektronik kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan moratorium itu sebagai tindak lanjut atas selesainya masa berlaku Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang berakhir pada 13 Mei 2015.
"Presiden sudah setuju tanda tangan hari ini untuk perpanjangan moratorium yang sudah dibahas secara teknis dalam beberapa hari kemarin pada tingkat teknis kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan sekretaris kabinet," katanya.
Siti Nurbaya mengatakan, ada usulan penguatan untuk hal tersebut yang datang dari sejumlah pihak antara lain Walhi, Forest Watch, Kemitraan, dan juga Green Peace.
"Materinya sudah dirangkum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan akan dibahas, termasuk desain implementasinya secara bersamaan lintas kementerian," katanya.
Perpanjangan moratorium itu dalam bentuk instruksi presiden dan berlaku selama dua tahun hingga 2017.
"Dan dalam kurun waktu tersebut bila ada unsur-unsur penting dalam penguatan bisa diajukan sesuai prosedur," kata Siti Nurbaya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dalam keterangan pers melalui surat elektronik kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan moratorium itu sebagai tindak lanjut atas selesainya masa berlaku Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang berakhir pada 13 Mei 2015.
"Presiden sudah setuju tanda tangan hari ini untuk perpanjangan moratorium yang sudah dibahas secara teknis dalam beberapa hari kemarin pada tingkat teknis kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan sekretaris kabinet," katanya.
Siti Nurbaya mengatakan, ada usulan penguatan untuk hal tersebut yang datang dari sejumlah pihak antara lain Walhi, Forest Watch, Kemitraan, dan juga Green Peace.
"Materinya sudah dirangkum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan akan dibahas, termasuk desain implementasinya secara bersamaan lintas kementerian," katanya.
Perpanjangan moratorium itu dalam bentuk instruksi presiden dan berlaku selama dua tahun hingga 2017.
"Dan dalam kurun waktu tersebut bila ada unsur-unsur penting dalam penguatan bisa diajukan sesuai prosedur," kata Siti Nurbaya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015