Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.816.299,00 , atau mengalami kenaikan sebesar Rp100.458,90 dibandingkan tahun ini sebesar Rp2.715.839 per bulan.
"Jadi kesepakatan tim dewan kemarin ada kenaikan UMK 2024. Tentunya dalam perhitungan itu kami menggunakan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP)," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Destri Gandaria di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatan hal itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari unsur pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, sejumlah pengusaha pengolahan minyak mentah kelapa sawit , dan serikat pekerja.
Ia mengatakan, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Ia menyatakan, bahwa rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam itu dan dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK.
Dalam peraturan itu, katanya, ada rumus yang dipakai mencakup tiga hal yang pertama UMK tahun kemarin, inflasi karena Mukomuko belum punya inflasi sehingga daerah ini menggunakan data inflasi Kota Bengkulu, setelah itu pertumbuhan ekonomi.
Ia menjelaskan, alfa itu ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP reng alfa itu 0,1 sampai 0,3 setelah dipaparkan jika daerah ini menggunakan 0,1 maka kenaikannya cuma 2,3 persen jadi dewan pengupahan memakai reng terbesar 0,3 dengan kenaikan 3,7 persen.
Ia menyebutkan, angka UMK tahun kemarin Rp2.715.000. Karena dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3, maka kenaikan dalam persen 3,7 persen dan dalam rupiah sebesar Rp100.458,90 karena boleh dibulatkan maka UMK tahun 2024 sebesar Rp2.816.299,00.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023