Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menetapkan 169 titik atau zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut untuk digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kita sudah sampaikan keputusan KPU Kota Bengkulu kepada partai politik peserta pemilu terkait penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 tingkat Kota Bengkulu dan ada 169 titik yang kita siapkan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Kamis.
 
Untuk lokasi pemasangan APK berada di sembilan kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Muara Bangkahulu yaitu Kelurahan Beringin Raya, Kelurahan Rawa Makmur, Kelurahan Bentiring Permai, Kelurahan Pematang Gubernur, Kelurahan Bentiring dan Kelurahan Kandang Limun.
 
Kecamatan Kampung Melayu yaitu Kelurahan Teluk Sepang, Kelurahan Kandang, Kelurahan Padang Serai, Kelurahan Kandang Mas, Kelurahan Sumber Jaya dan Kelurahan Muara Dua.
 
Kemudian Kecamatan Gading Cempaka yaitu Kelurahan Cempaka Permai, Kelurahan Jalan Gedang, Kelurahan Lingkar Barat, Kelurahan Padang Harapan dan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Singaran Pati adalah Kelurahan Dusun Besar, Kelurahan Lingkar Timur, Kelurahan Jembatan Kecil, Kelurahan Timur Indah, Kelurahan Panorama dan Kelurahan Padang Nangka.
 
Kecamatan Ratu Agung yaitu Kelurahan Tanah Patah, Kelurahan Kebun Tebeng, Kelurahan Sawah Lebar, Kelurahan Lempuing, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kelurahan Kebun Beler, Kelurahan Kebun Kenanga dan Kelurahan Nusa Indah.
 
Terang Rayendra, Kecamatan Sungai Serut yaitu Kelurahan Kampung Kelawi, Kelurahan Sukamerindu, Kelurahan Pasar Bengkulu, Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Semarang, Kelurahan Tanjung Jaya, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Ratu Samban yaitu Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut Bawah, Kelurahan Anggut Atas, Kelurahan Anggut Dalam, Kelurahan Kebun Dahri, Kelurahan Belakang Pondok dan Kelurahan Padang Jati.
 
Kecamatan Selebar yaitu Kelurahan Betungan, Kelurahan Sukarami, Kelurahan Sumur Dewa, Kelurahan Bumi Ayu, Kelurahan Pagar Dewa dan Kelurahan Pekan Sabtu.
 
Serta Kecamatan Teluk Segara terdiri dari Kelurahan Berkas, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Jitra, Kelurahan Pasar Melintang, Kelurahan Kebun Ros, Kelurahan Tengah Padang, Kelurahan Bajak, Kelurahan Pondok Besi, Kelurahan Kebun Keling, Kelurahan Sumur Meleleh, Kelurahan Malabero dan Kelurahan Kampung Bali.
 
Rayendra menjelaskan, dengan telah ditentukan zona pemasangan APK tersebut diharapkan agar partai politik peserta pemilu untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan atau di tempat yang dilarang.
 
"Kita berharap pada pemilu ini semua partai politik mematuhi aturan agar tidak memasang pada lokasi yang dilarang. Misalnya, lokasi fasilitas negara, pulau jalan, trotoar, di atas badan jalan dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, halaman atau pada gedung tempat ibadah, gedung bersejarah, lembaga pendidikan dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan serta wilayah yang dilarang lainnya," terang dia.
 
Selain itu, pihaknya meminta agar partai politik untuk tetap mempertimbangkan, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023