Dua wilayah tersebut tidak mendapatkan lokasi yaitu di Kelurahan Pengantungan dan Kelurahan Kebun Geran Kecamatan ratu Samban Kota Bengkulu karena tidak memiliki lahan kosong dan padat penduduk.
"Saat kita menyiapkan zonasi ada dua kelurahan karena demografis secara wilayah tidak memiliki tempat kosong sehingga dikhawatirkan tidak ada tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kecamatan Ratu Samban," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Selasa.
Berdasarkan PKPU 15 tentang Kampanye menyebut KPU kabupaten dan kota menyiapkan zonasi pemasangan APK sehingga pihaknya melakukan pendataan terhadap 67 kelurahan.
"Untuk solusi pemasangan APK, tidak harus dipasang di kelurahan masing-masing. Misalnya partai A tidak memasang APK tapi di kelurahan lainnya bisa dipasang," ujar dia.
Namun jika ada partai politik dan tim sukses calon anggota legislatif melakukan pemasangan di luar lokasi yang ditetapkan maka itu melanggar dan akan ditertibkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Untuk sementara, KPU Kota Bengkulu menyiapkan 201 lokasi di wilayah tersebut untuk dijadikan tempat pemasangan APK untuk Pemilu 2024.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan 201 lokasi di 67 kelurahan di Kota Bengkulu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," sebut Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad.
Dari 67 kelurahan tersebut terdiri dari lima kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka, enam kelurahan di Kecamatan Kampung Melayu, tujuh kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu.
Delapan kelurahan di Kecamatan Ratu Agung, sembilan kelurahan di Kecamatan Ratu Samban, enam kelurahan di Kecamatan Singaran Pati dan Kecamatan Selebar.
Kemudian tujuh kelurahan di Kecamatan Sungai Serut dan 13 kelurahan di Kecamatan Teluk Segara.
Lanjut Reyendra, 201 lokasi tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) seluruh Kota Bengkulu.
"Kami juga telah menginventarisir tempat-tempat mana saja menjadi area untuk pemasangan APK calon anggota legislatif. Namun hal tersebut masih akan di lakukan perbaikan," tegasnya.