Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyiapkan 201 lokasi di wilayah tersebut untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan 201 lokasi di 67 kelurahan di Kota Bengkulu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad di Kota Bengkulu, Selasa.
Dari 67 kelurahan tersebut, lima kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka, enam kelurahan di Kecamatan Kampung Melayu, tujuh kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu.
Delapan kelurahan di Kecamatan Ratu Agung, sembilan kelurahan di Kecamatan Ratu Samban, enam kelurahan di Kecamatan Singaran Pati dan Kecamatan Selebar.
Kemudian tujuh kelurahan di Kecamatan Sungai Serut dan 13 kelurahan di Kecamatan Teluk Segara.
Lanjut Reyendra, 201 lokasi tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) seluruh Kota Bengkulu.
"Kami juga telah menginventarisir tempat-tempat mana saja menjadi area untuk pemasangan APK calon anggota legislatif. Namun hal tersebut masih akan dilakukan perbaikan," ujar dia.
Sebab, berdasarkan dari laporan PPK, terdapat beberapa titik lokasi yang dipasang di wilayah milik perseorangan ataupun swasta harus atas izin dari pemiliknya.
Baca juga: Pemkot Bengkulu tandatangani dana hibah untuk Pemilu 2024
Untuk izin lokasi tersebut sangat penting, agar tidak terjadi permasalahan jika pihaknya telah menentukan pemasangan titik lokasi APK ke depannya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota mencatat, 3.514 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota dan provinsi yang melanggar aturan.
Sebanyak 3.514 APS tersebut terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD provinsi, 1.627 dari DPRD Kota dan 338 dari caleg DPD RI.