Kejaksaan Negeri Bengkulu berupaya mengembalikan dana program Samisake senilai Rp5 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, mengungkapkan langkah-langkah penagihan yang telah dilakukan kepada masyarakat.

Penagihan ini bagian dari upaya pengembalian total Rp8 miliar dari program bantuan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2013.

"Kita melakukan penagihan terus menerus dan sampai saat ini sudah ada Rp5 miliar yang berhasil kita kumpulan dari para peminjam program Samisake," kata Yunitha di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis.

Baca juga: Kejari Bengkulu tetapkan Ketua BKM sebagai tersangka korupsi Samisake
Baca juga: Kejaksaan periksa mantan Sekda Kota Bengkulu terkait korupsi Samisake


Penagihan yang dilakukan oleh Bidang Perdata Kejari Bengkulu menargetkan peminjam program Samisake melalui 14 koperasi.

Selain itu, Kejari Bengkulu intensif melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Samisake, menetapkan tersangka HI dan melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait.

Penyidikan kasus korupsi Samisake ini melibatkan empat tersangka lain, termasuk manajer dan ketua beberapa koperasi di Bengkulu. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019. 

Baca juga: Kejari Bengkulu geledah kantor BKM terkait kasus korupsi 'Samisake'
Baca juga: Pemkot Bengkulu terima pengembalian pinjaman Samisake 2013 Rp6 miliar


Terungkap adanya iuran macet sebesar Rp13 miliar dengan Rp1 miliar telah disetor UPTD ke  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara Rp12 miliar lainnya masih dalam proses pemulihan sesuai saran BPK RI.

Langkah-langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu ini merupakan bagian dari komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dan meningkatkan transparansi penggunaan dana publik.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023