Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Jumat, menyebutkan bahwa hal tersebut melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.
"Kami mengingatkan para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan sebab, hingga saat ini masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berjualan makanan atau tisu di persimpangan jalan di Kota Bengkulu.
Sahat menerangkan anak-anak Indonesia, khususnya Kota Bengkulu, kewajiban utamanya bersekolah sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja karena masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
"Untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, kami menawarkan solusi dengan memanfaatkan program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah. Program-program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga agar anak-anak tidak perlu bekerja dan dapat fokus pada pendidikan mereka," kata dia.
Untuk itu, Dinsos bekerja sama dengan anggota kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu melakukan pengawasan di sejumlah persimpangan guna memastikan tidak ada anak-anak yang berjualan serta para anak dapat menikmati masa kecilnya dengan baik, terbebas dari pekerjaan, dan mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu Dewi Dharma mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait dengan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur atau indikasi perdagangan anak.