Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 sampai 2022 di Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 17 Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo di Bengkulu, Selasa menyebutkan, pihaknya telah menahan dua tersangka atas kasus yaitu I-M selaku mantan Kepala Sekolah dan Y-N selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu.
"Sudah ditahan sejak dua minggu lalu," ujar dia.
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
"Modusnya ini seperti biasa SPJ fiktif, jadi dokumen itu dipalsukan untuk mencairkan dana BOS kerugiannya Rp1 miliar lebih," terang Mulyo.
Ia menerangkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengatakan, alokasi anggaran BOS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yaitu sebesar Rp472,11 miliar yang sebelumnya Rp430,02 miliar.
Anggaran tersebut akan disalurkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) wilayah masing-masing agar dapat diserahkan ke sekolah yang ada di wilayah tersebut.
Berikut pagu dana BOS di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp140,55 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp28 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp49,81 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp42,80 miliar.
Kota Bengkulu sebesar Rp64,38 miliar, Kabupaten Kaur Rp23,78 miliar, Kabupaten Seluma Rp30,45 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp32,58 miliar, Kabupaten Lebong Rp18,23 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp21,62 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp19,86 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo di Bengkulu, Selasa menyebutkan, pihaknya telah menahan dua tersangka atas kasus yaitu I-M selaku mantan Kepala Sekolah dan Y-N selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu.
"Sudah ditahan sejak dua minggu lalu," ujar dia.
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
"Modusnya ini seperti biasa SPJ fiktif, jadi dokumen itu dipalsukan untuk mencairkan dana BOS kerugiannya Rp1 miliar lebih," terang Mulyo.
Ia menerangkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengatakan, alokasi anggaran BOS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yaitu sebesar Rp472,11 miliar yang sebelumnya Rp430,02 miliar.
Anggaran tersebut akan disalurkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) wilayah masing-masing agar dapat diserahkan ke sekolah yang ada di wilayah tersebut.
Berikut pagu dana BOS di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp140,55 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp28 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp49,81 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp42,80 miliar.
Kota Bengkulu sebesar Rp64,38 miliar, Kabupaten Kaur Rp23,78 miliar, Kabupaten Seluma Rp30,45 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp32,58 miliar, Kabupaten Lebong Rp18,23 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp21,62 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp19,86 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024