Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu membuka pelayanan bagi para masyarakat yang melakukan mudik Idul Fitri 1446 Hijriah ke luar Kota Bengkulu agar menitipkan kendaraannya ke markas kepolisian di daerah itu.
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tersebut dapat menitipkan barang berharga elektronik, kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kalau misalkan ada masyarakat yang was-was kendaraannya ditinggal, takut. Silahkan kami terima penitipan dan gratis," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan layanan penitipan kendaraan tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian selama libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah di Kota Bengkulu.
Untuk itu, kata dia, masyarakat dapat mendatangi Markas Polresta Bengkulu ataupun Polsek jajaran yang berada di Kota Bengkulu untuk menitipkan kendaraan pribadi miliknya.
"Namun kondisinya kita tidak memiliki lahan yang memiliki penutupnya, sehingga kendaraan tersebut akan diletakkan di halaman Polresta Bengkulu dan Polsek agar nanti dijaga oleh anggota kepolisian," ujarnya.
Kemudian, kata Sudarno, masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing agar dapat diarahkan untuk menentukan lokasi penitipan kendaraan tersebut.
Selain itu, anggota Polresta Bengkulu juga akan melakukan patroli khusus di perumahan ataupun kos-kosan yang berada di Kota Bengkulu guna memastikan kondisi aman terkendali tanpa terjadinya kasus pencurian kendaraan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Sudarno menerangkan syarat masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polresta Bengkulu ataupun Polsek yaitu fotokopi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM), fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengisi formulir penitipan barang dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan kepada anggota kepolisian yang berada di Polresta Bengkulu ataupun Polsek.
Sementara itu, jika masyarakat ingin mengambil barang yang dititipkan masyarakat tinggal datang dan tunjukkan KTP asli atau STNK asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan barang.
"Namun, pengambilan kendaraan tersebut tidak boleh diwakilkan, harus orang yang memiliki kendaraan tersebut yang mengambilnya di Polresta ataupun Polsek di Kota Bengkulu," ujarnya.