Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp28 miliar untuk gaji ke-13 sebanyak 4.600 aparatur sipil negara (ASN).
 
"Saat ini sedang diproses dan akan dicairkan beberapa hari ke depan," kata Asisten I Setda Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Selasa.
 
Anggaran Rp28 miliar tersebut berdasarkan aturan berlaku gaji ke-13 yang disesuaikan dengan besaran gaji, pangkat dan diterima ASN setiap bulan nya.
 
Selain itu, terang dia, seluruh pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bengkulu telah menyampaikan usulan untuk ditindaklanjuti menjadi surat perintah pembayaran-penerbitan surat perintah membayar (SPP-SPM) guna proses pencairan tersebut.
 
Ia berharap gaji ke-13 dapat meringankan para ASN untuk membeli perlengkapan anak-anak yang memasuki masa sekolah tahun ajaran baru seperti seragam, tas, sepatu, buku, alat tulis dan hal yang dibutuhkan lainnya.
 
"Untuk jumlahnya tidak jauh beda dengan gaji per bulan yang diterima ASN. Anggarannya sudah kita siapkan, karena memang gaji 13 wajib setiap tahun. Mudah-mudahan tidak ada kendala" sebut Eko.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menerangkan sebanyak 66 ribu ASN di wilayah Bengkulu menerima gaji ke-13 dengan total anggaran sebanyak Rp356,65 miliar.
 
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Budi Darmanto menyebutkan 66 ASN tersebut terdiri dari 19.485 ASN vertikal dengan anggaran Rp102,49 miliar dan 46.429 pegawai dengan total anggaran yaitu Rp254,16 miliar.
 
Penyaluran dan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024.
 
Dengan adanya aturan tersebut, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024