Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 masih berlanjut sampai sekarang.
"Penanganan kasus dugaan korupsi RSUD masih berlanjut sampai sekarang, termasuk proses hukum masih berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat dihubungi dari Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).
HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas-berkas terkait perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.
Setelah berkas lengkap, katanya, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didaftarkan ke persidangan nantinya.
Ia mengatakan, penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko awal Juli 2024.
Ia menjelaskan, bahwa tujuh tersangka yang sudah ditahan sejak bulan Maret 2024 sampai sekarang dan masa tahanan penyidik akan habis pada tanggal 11 Juli 2024.
Ia menambahkan, jika nanti tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, maka ketujuh orang ini akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, dari sebanyak tujuh orang tersangka ini, katanya, baru satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta.
"Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta, selanjutnya kami masih menunggu itikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Penanganan kasus dugaan korupsi RSUD masih berlanjut sampai sekarang, termasuk proses hukum masih berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat dihubungi dari Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).
HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas-berkas terkait perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.
Setelah berkas lengkap, katanya, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didaftarkan ke persidangan nantinya.
Ia mengatakan, penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko awal Juli 2024.
Ia menjelaskan, bahwa tujuh tersangka yang sudah ditahan sejak bulan Maret 2024 sampai sekarang dan masa tahanan penyidik akan habis pada tanggal 11 Juli 2024.
Ia menambahkan, jika nanti tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, maka ketujuh orang ini akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, dari sebanyak tujuh orang tersangka ini, katanya, baru satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta.
"Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta, selanjutnya kami masih menunggu itikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024