Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta aparat pemerintah desa untuk melaporkan jika menjadi korban pemerasan oknum tidak bertanggung jawab atau mengalami masalah lain melalui aplikasi "Jaksa Garda Desa" atau jaksa jaga desa yang disediakan oleh institusinya.
"Di dalam aplikasi jaksa jaga desa itu, desa selain menyampaikan laporan penggunaan serta disediakan kolom khusus untuk melaporkan jika desa mengalami masalah," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko K. Ario Utomo Hidayatullah T.A SH di Mukomuko, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko saat ini telah menyediakan aplikasi "Jaksa Garda Desa" untuk mencegah tindak pidana penyelewengan anggaran Dana Desa di daerah ini.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sejak hari Selasa (11/2) dan Rabu (12/2) mensosialisasikan aplikasi "Jaksa Garda Desa" atau jaksa jaga desa kepada kepala desa dan camat di daerah ini.
Ia mengatakan, selanjutnya, pihaknya meminta desa dari sebanyak 148 desa di daerah ini menunjuk satu orang operator untuk menggunakan aplikasi jaksa jaga desa ini.
Setelah semua desa menunjuk operator, kata dia, selanjutnya pihaknya yang akan melatih operator desa tentang cara menggunakan aplikasi jaksa jaga desa ini.
Dia menjelaskan, institusinya memperkenalkan aplikasi ini kepada camat dan kades ini agar mereka tahu bahwa aplikasi ini dapat mengawasi dan memantau kegiatan bersumber dari dana desa agar transparan dalam penggunaannya.
Dia menjelaskan, aplikasi ini tidak hanya digunakan di daerah ini, tetapi di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dan pengenalan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Mukomuko, kata dia pula, memperkenalkan aplikasi ini guna meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dia berharap, program jaksa jaga desa ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemahaman tentang aturan hukum dapat diimplementasikan di desanya masing-masing, guna mewujudkan desa mandiri, maju dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.