Mukomuko (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, Ermanita Alfiah, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko.
"Kami mendukung penanganan perkara ini dan berharap dapat segera diungkap oleh Kejari Mukomuko sehingga ada titik terangnya," kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, Ermanita Alfiah, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini tengah menangani kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko tahun anggaran 2023, yang masih berjalan di tahap penyidikan.
Ketua PA Mukomuko mengatakan pihaknya siap membantu Kejari, termasuk menghadirkan aparatur sipil negara (ASN) PA Mukomuko sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini, kata dia, belum ada surat panggilan untuk ASN PA sebagai saksi dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Mukomuko.
Ia juga mengatakan institusinya belum dapat mengusulkan anggaran untuk melanjutkan pembangunan gedung Pengadilan Agama yang terhenti akibat putus kontrak karena masalah hukum.
Untuk itu, ia berharap adanya titik terang dalam kasus ini agar institusinya dapat kembali mengusulkan anggaran guna melanjutkan pembangunan gedung PA Mukomuko.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Gugi Dolansyah, sebelumnya mengatakan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko tahun anggaran 2023 masih berada di tahap penyidikan.
Ia mengatakan proses penyidikan membutuhkan waktu karena pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
"Sebagian besar dari mereka berdomisili di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang berada di luar pulau. Namun, kami terus memprosesnya," katanya.
Pengadilan Agama Mukomuko, kata dia, telah memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini, tetapi ada beberapa saksi yang tidak menghadiri panggilan meskipun telah dipanggil beberapa kali oleh kejaksaan.
Kendati demikian, ia menegaskan institusinya akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi tersebut dan telah mengagendakan pemanggilan beberapa saksi berikutnya. Sementara itu, kondisi bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar saat ini terhenti akibat putus kontrak.