Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengusulkan ke pemerintah kota (pemkot) pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) guna mengakomodir masalah sampah di wilayah tersebut.
 
Kepala Bidang Pengolahan Sampah DLH Kota Bengkulu Rusman Effendi di Bengkulu, Kamis, menyebutkan usulan tersebut dilakukan karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Air Sebakul tidak memadai lagi dan telah kelebihan kapasitas (overload).

Baca juga: DLH Bengkulu minta Bawaslu tegas tertibkan baliho melanggar aturan
 
"Sebenarnya solusi utamanya memperluas lahan baru hingga 25 hektare, tetapi terkendala anggaran. Maka ada cara yang tetap bisa kita lakukan yakni TPST," ujarnya. 
 
Ia mengusulkan TPST karena dinilai lebih efisien, idak membutuhkan anggaran dan lahan yang cukup besar, hanya dua hingga hingga hektare.
 
Melalui TPST, lanjutnya, sampah organik dan tidak organik akan dipisah dan dipilah melalui teknologi atau tangan manusia, kemudian sampah yang masih dapat dimanfaatkan akan dimanfaatkan, sedangkan yang residu tak terpakai akan dimusnahkan.

Baca juga: DLH: EO Festival Tabut di Bengkulu bayar sampah Rp1,7 juta per hari
 
"Tidak seperti di TPA semua sampah akan ditumpuk menjadi satu hingga membentuk tumpukan yang terus bertambah, lama kelamaan akan memakan lahan lebih banyak," katanya.
 
Untuk itu saat ini pihaknya sedang menyusun sejumlah syarat administrasi kajian TPST serta akan mengusulkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ataupun APBN.
 
Diketahui sebelumnya selama Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 sampah mengalami peningkatan mencapai 440 ton per hari, sedangkan untuk hari normal volume sampah berkisar 380 ton hingga 400 ton.
 
Untuk jenis sampah paling banyak ditemukan selama Ramadhan yaitu sampah jenis organik seperti sisa makanan, sampah rumah tangga, dan lainnya.

Baca juga: Pendapatan retribusi sampah di Kota Bengkulu capai Rp500 juta
 
Karena meningkatkan volume sampah di Kota Bengkulu, Rusman mengimbau kepada masyarakat untuk mengelola terlebih dahulu barang-barang yang dapat diolah sebelum dibuang ke tempat sampah.
 
Sementara itu DLH Kota Bengkulu menyiapkan anggaran Rp60 juta untuk membentuk tim khusus guna mengkaji perluasan TPA Air Sebakul di wilayah tersebut. Tim khusus tersebut akan melakukan penafsiran harga lahan agar dana yang ditentukan tersebut dapat diusulkan pada APBD 2025.
 
Pengadaan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, namun ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Bembangunan untuk Kepentingan Umum.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024