Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan tim untuk memberantas peredaran minuman keras/minuman beralkohol yang dijual di tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke di daerah ini.
 
"Kami sudah tangkap isu terkait kejadian-kejadian akibat dari minuman keras di salah satu kafe dan karaoke di daerah ini," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan, selain itu ada juga kejadian lalu lintas akibat pengguna kendaraan yang mabuk dan menabrak orang serta di beberapa tempat ada sejumlah remaja yang minum minuman beralkohol maupun sejenisnya yang sifatnya tradisional.
 
Ia menambahkan, isu mengenai kejadian-kejadian tersebut sudah ditangkap, selanjutnya tugas instansi-nya untuk melakukan langkah tegas terhadap penjual minuman keras itu.
 
Dalam waktu dekat ini, katanya, pihaknya akan koordinasi, diskusi, dan rapat tim, untuk diambil langkah tegas terkait penjual minuman keras itu.
 
"Nanti kami rapat dengan tim dulu, titik atau target operasi di mana, tentu ini dirahasiakan," ujarnya.
 
Ia mengatakan, kalau ada tempat usaha menjual minuman keras tidak berizin, maka tindakan yang diambil mengamankan setelah melalui pemeriksaan dokumen perizinan usahanya.
 
Terkait dengan penegakan tindak pidana terhadap para penjual minuman keras ilegal di daerah ini, katanya, tentu yang memutuskan tim, bagaimana diskusi dengan tim serta pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan aturan.
 
Kemudian penegakan hukum itu merupakan langkah yang terbaik, katanya, maka langkah tegas itu yang harus diambil, dan tentu pelaku ini diarahkan ke tindak pidana ringan.
 
Sementara itu, ia mengatakan, bahwa tim gabungan Dinas Satpol PP Mukomuko ini terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan, tim gabungan penegakan peraturan daerah ini melakukan pemberantasan peredaran minuman keras guna menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024