Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu mengatakan akan memberikan sanksi bagi kendaraan bermuatan over kapasitas yang masuk ke wilayah itu.
Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Taufik Erfin saat berkunjung ke Pemkab Rejang Lebong, Rabu, mengatakan jika pihaknya merupakan perwakilan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang ada di Provinsi Bengkulu, di mana sebelumnya tergabung dengan Provinsi Lampung.
"Kendaraan yang over dimensi over loading atau ODOL yang masuk ke Provinsi Bengkulu jumlahnya tidak terlalu signifikan, kalau ada yang masuk akan kita berikan sanksi penindakan," kata dia.
Dia menjelaskan, kendaraan yang melakukan pelanggaran over kapasitas ini adalah angkutan barang dan hasil tambang batubara.
"Bentuk penindakannya bagi kendaraan kelebihan dimensi misalnya panjangnya kendaraan 7 meter ternyata dibuat menjadi 8 meter, akan dibuatkan sanksi di body kendaraan diberi tanda dengan cat harus dipotong saat mereka akan mengajukan uji kir kendaraan," kata dia.
Sementara itu untuk kendaraan yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan SK Gubernur Bengkulu, kata dia, akan diberhentikan saat masuk jembatan timbang di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong dan baru boleh berjalan lagi setelah jam yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIB.
Sejauh ini kewenangan BPTD Kelas III Bengkulu, tambah dia, hanya sebatas pengelolaan terminal tipe A yang ada di Kabupaten Rejang Lebong serta jembatan timbang juga berada di Rejang Lebong.
"Untuk Terminal Tipe A Simpang Nangka ini akan kita usulkan perbaikan-perbaikan pada tahun depan sehingga dapat lebih baik lagi," katanya.
Kondisi Terminal Tipe A Simpang Nangka dan Jembatan timbang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah disampaikan oleh dirinya saat melakukan pertemuan dengan Bupati Rejang Lebong dan Sekda Rejang Lebong pada hari itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Taufik Erfin saat berkunjung ke Pemkab Rejang Lebong, Rabu, mengatakan jika pihaknya merupakan perwakilan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang ada di Provinsi Bengkulu, di mana sebelumnya tergabung dengan Provinsi Lampung.
"Kendaraan yang over dimensi over loading atau ODOL yang masuk ke Provinsi Bengkulu jumlahnya tidak terlalu signifikan, kalau ada yang masuk akan kita berikan sanksi penindakan," kata dia.
Dia menjelaskan, kendaraan yang melakukan pelanggaran over kapasitas ini adalah angkutan barang dan hasil tambang batubara.
"Bentuk penindakannya bagi kendaraan kelebihan dimensi misalnya panjangnya kendaraan 7 meter ternyata dibuat menjadi 8 meter, akan dibuatkan sanksi di body kendaraan diberi tanda dengan cat harus dipotong saat mereka akan mengajukan uji kir kendaraan," kata dia.
Sementara itu untuk kendaraan yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan SK Gubernur Bengkulu, kata dia, akan diberhentikan saat masuk jembatan timbang di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong dan baru boleh berjalan lagi setelah jam yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIB.
Sejauh ini kewenangan BPTD Kelas III Bengkulu, tambah dia, hanya sebatas pengelolaan terminal tipe A yang ada di Kabupaten Rejang Lebong serta jembatan timbang juga berada di Rejang Lebong.
"Untuk Terminal Tipe A Simpang Nangka ini akan kita usulkan perbaikan-perbaikan pada tahun depan sehingga dapat lebih baik lagi," katanya.
Kondisi Terminal Tipe A Simpang Nangka dan Jembatan timbang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah disampaikan oleh dirinya saat melakukan pertemuan dengan Bupati Rejang Lebong dan Sekda Rejang Lebong pada hari itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024