Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan penanganan darurat terhadap tebing yang longsor di sepanjang Sungai Selagan di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, selesai tepat waktu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Jumat, mengatakan status tanggap darurat bencana longsor di Desa Pondok Panjang telah diperpanjang selama 10 hari atau sampai tanggal 9 November 2024 oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati.
Baca juga: BPBD Mukomuko perpanjang tanggap darurat longsor 10 hari
Baca juga: BPBD Mukomuko perpanjang tanggap darurat longsor 10 hari
"Hari ini dan besok alat berat kerja, mudah-mudahan target selesai dan sesuai dengan waktu perpanjangan yang diberikan oleh Pjs Bupati," katanya.
Ia mengatakan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu yang melaksanakan kegiatan penanganan darurat longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto.
Pihak BWSS bekerja bekerja memindahkan arus Sungai Manjuto agar pada saat debit air sungai tidak sampai menghantam tebing dekat permukiman penduduk.
Setelah melihat kondisi lapangan, kata dia, penggalian sudah selesai, tinggal menutup aliran yang lama sehingga aliran yang baru bisa berjalan atau bisa dilewati air.
"Kami juga ada kendala hujan beberapa hari yang mengakibatkan banjir dan mudah-mudahan hari ini panas kembali," ujarnya.
Baca juga: Longsor tebing Sungai Selagan, PUPR Mukomuko ajukan tambahan waktu penanganan
Baca juga: Longsor tebing Sungai Selagan, PUPR Mukomuko ajukan tambahan waktu penanganan
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi sebelumnya mengatakan status tanggap darurat bencana longsor di Desa Pondok, Kecamatan V Koto diperpanjang selama 10 hari.
Ia mengatakan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Status Tanggap Darurat Longsor itu dihitung sejak tanggal 31 Oktober dan berakhir 9 November 2024.
Ia menjelaskan status tanggap darurat longsor diperpanjang selama 10 hari, berdasarkan usulan kajian teknis dari pihak teknis yang membutuhkan waktu selama 10 hari untuk penanganan darurat di wilayah ini.
Menurutnya, tanggap darurat longsor masih bisa diperpanjang selagi masih ada kajian teknis terkait kegiatan penanganan darurat membutuhkan tambahan waktu.