Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menertibkan sebanyak 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) dan melanggar aturan di wilayah tersebut.
Karena banyaknya APS yang melanggar aturan tersebut, Bawaslu bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan penertiban.
"Tim gabungan akan dibagi menjadi tiga tim untuk menyebar ke sembilan kecamatan di Kota Bengkulu guna menertibkan APS yang melanggar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan penertiban APS dilakukan karena pemasangannya dilakukan mendahului jadwal masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G.
Selain itu, pemasangan APS melanggar tempat yang dilarang berdasarkan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024, serta belum ditetapkannya zona pemasangan APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu.
Lanjut Ahmad, APS yang melanggar aturan di Bengkulu terdiri dari Kecamatan Sungai Serut dengan 257 APS, Kecamatan Ratu Samban dengan 54 pelanggaran, Kecamatan Ratu Agung dengan 559 APS, Kecamatan Selebar dengan 967 APS, Kecamatan Teluk Segara dengan 466 APS, dan Kecamatan Gading Cempaka dengan 1.085 APS.
Di Kecamatan Muara Bangkahulu, terdapat 1.625 APS yang melanggar aturan, Kecamatan Singaran Pati dengan 392 APS, dan Kecamatan Kampung Melayu dengan 1.006 APS.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu meminta seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan APS yang berada di sejumlah kawasan hijau dan melanggar aturan di wilayah tersebut.
Ahmad mengatakan, pemasangan yang tidak sesuai dengan zona melanggar Perda tentang tata ruang, termasuk pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, mengganggu lalu lintas, seperti di trotoar, di pohon, atau di fasilitas umum lainnya.
Adapun jadwal pemasangan APK dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pada 23 September 2024.
Sedangkan lokasi pemasangan APK nantinya akan ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu tanpa melanggar Perda yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024