Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Selasa mengatakan, jika ratusan APK tersebut telah melanggar terkait tata cara pemasangan APK yang diatur di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 13 tahun 2024.
"Sebelumnya kita sudah melakukan pencegahan dengan menyampaikan himbauan dan saran perbaikan agar ditindak. Dua hal ini tidak di jalankan, maka berdasarkan hasil pengawasan yang kita lakukan ini masuk dalam pelanggaran," ujar dia.
Untuk ratusan APK yang masuk dalam pelanggaran administrasi terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang, maka dalam waktu dekat Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
"Kita sudah disampaikan saran perbaikan kepada masing-masing pasangan calon, terkait hal tersebut saat ini dilakukan pengawasan terhadap APK tersebut apakah ditertibkan atau tidak, ketika tidak dipindahkan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka menjadi pelanggaran administrasi dan nanti akan direkomendasikan ke KPU untuk ditertibkan secara mandiri," jelas Ahmad.
Sebab, beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengirim surat perbaikan saran terhadap lima pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bengkulu terkait ratusan APK yang melanggar aturan.
"Saran perbaikan sudah disampaikan kepada seluruh paslon wali kota terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu.
Untuk APK yang dipasang tersebut berada di tempat yang dilarang berdasarkan surat dari KPU, Penjabat Wali Kota dan Gubernur Bengkulu, seperti pada aturan peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 pasal 17 poin G serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
Lanjut dia, peraturan KPU Nomor 13 2024 dengan lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
Selanjutnya, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan, rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Untuk ratusan APK yang melanggar tersebut berada di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar jalan, sepanjang jalan pantai, cagar budaya dan lainnya.