Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayahnya sejak Januari hingga September 2024 mencapai sebesar Rp3,8 miliar.
 
Realisasi PAD tersebut terdiri atas sektor retribusi parkir tepi jalan raya yaitu Rp1,8 miliar dari target yang ditetapkan Rp12 miliar dan sektor pajak parkir lokasi khusus dengan realisasi Rp2 miliar dari target Rp5 miliar.
 
"Bapenda akan terus menggenjot realisasi PAD parkir melalui gerakan penagihan lapangan atau gempur pajak," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Minggu.
 
Salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi PAD parkir yaitu meminta kepada pada juru parkir (jukir) agar dapat membayar PAD parkir langsung ke kas daerah.
 
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kebocoran PAD serta menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak menggunakan pihak ketiga untuk mengambil setoran parkir.
 
"Setoran parkir dari juru parkir harus disetor langsung pada pemerintah daerah melalui kas daerah yaitu dalam bentuk pembayaran ke rekening pemda. Jika ada pihak ketiga yang mau mengambil iuran atas nama kami, maka itu bukan perintah kami," ujar dia.
 
Kemudian, lanjut Nurlia, masyarakat diminta untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak memiliki surat perintah tugas (SPT) serta karcis resmi yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bengkulu.
 
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menaikkan retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu yang sebelumnya Rp1 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu yang sebelumnya Rp2 ribu.
 
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
 
Untuk perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024