Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota Bengkulu yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah tersebut.
Untuk APK yang diduga melanggar aturan tersebut yaitu di fasilitas umum seperti kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), dan sepanjang kawasan Pantai Tapak Paderi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
"Untuk APK yang berada di tempat yang tidak sesuai, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tengah berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat.
Kemudian, Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait pemasangan APK yang berada di kawasan yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G, serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
"Jika akan melakukan klarifikasi guna memastikan (pemasangan APK), apakah karena keterbatasan tempat sehingga ditempatkan di titik tersebut atau lainnya. Yang jelas tetap surat akan dikirim jika melanggar aturan," terang Ahmad.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menerangkan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK tersebut dilakukan guna mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah. Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Untuk APK yang diduga melanggar aturan tersebut yaitu di fasilitas umum seperti kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), dan sepanjang kawasan Pantai Tapak Paderi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
"Untuk APK yang berada di tempat yang tidak sesuai, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tengah berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat.
Kemudian, Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait pemasangan APK yang berada di kawasan yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G, serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
"Jika akan melakukan klarifikasi guna memastikan (pemasangan APK), apakah karena keterbatasan tempat sehingga ditempatkan di titik tersebut atau lainnya. Yang jelas tetap surat akan dikirim jika melanggar aturan," terang Ahmad.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menerangkan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK tersebut dilakukan guna mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah. Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024