Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan pada persidangan sejak Januari hingga Oktober 2024 dari total 114 perkara.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati di Kota Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 88,69 gram narkotika jenis sabu, 1,09 gram ganja, dan dua butir pil ekstasi.

Baca juga: Pengajuan SIM dan SKCK di Bengkulu naik menyusul pendaftaran CPNS

Kemudian, 2 ribu butir pil samclodin, 2.060 pil hexymer, 32 butir obat misoprostol, 33 pil cytotex, uang palsu sebesar Rp4 juta, delapan unit senjata api rakitan, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti baju dan lain-lain.

"Pada kesempatan ini, barang bukti yang tadi kita musnahkan tersebut adalah narkotika, senjata tajam, ponsel dan lainnya yang merupakan alat yang digunakan oleh terpidana untuk melakukan tindakan kejahatan," terang dia.

Menurut Sinaryati, pemusnahan senjata api rakitan beserta dengan amunisinya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

Baca juga: Peneliti UGM sebut Bahasa Enggano di Bengkulu terancam punah
 
"Pemusnahan senjata api dan amunisi akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena Kejari tidak memiliki alat untuk melakukan pemusnahan terhadap senjata api rakitan dan amunisi tersebut," terang dia.

Selain memusnahkan, Kejari Bengkulu juga menyerahkan alat barang bukti berupa mesin bubut ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 02 Kota Bengkulu sebagai alat pembelajaran siswa.
 
"Penyerahan alat bubut ke SMKN 2 sebagai alat praktik belajar, guna mengembangkan skil dalam menggunakan alat tersebut untuk bekerja," sebutnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024