Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melarang seluruh siswa tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Hal tersebut dilakukan guna menekan aksi geng motor atau kelompok anak-anak remaja yang terlibat dalam aksi tawuran yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Bengkulu.
"Kita meminta seluruh siswa SD dan SMP di Kota Bengkulu agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata Kepala Disdikbud Kota Bengkulu A Gunawan, di Bengkulu, Jumat.
Selain itu, para guru tingkat SD dan SMP juga diminta untuk kembali mengaktifkan kegiatan ekstrakurikuler dan program positif lainnya di sekolah agar para siswa memanfaatkan waktu luangnya ke hal positif.
"Dengan adanya larangan tersebut diharapkan dapat mengurangi keterlibatan siswa dalam aktivitas yang membahayakan serta mendorong para siswa untuk lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri," katanya.
Ia juga berharap para orang tua dapat membatasi dan melarang anaknya untuk beraktivitas di luar rumah saat malam hari.
Ia juga berharap para orang tua dapat membatasi dan melarang anaknya untuk beraktivitas di luar rumah saat malam hari.
"Kami ingin anak-anak kita terhindar dari potensi bahaya yang dapat timbul akibat interaksi dengan kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan karena pada Senin (11/11) Polresta Bengkulu menangkap dan menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka karena terlibat gangster dan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Ketiga anak yang telah ditetapkan tersangka tersebut yaitu PR (16) dan MR (16) warga Kota Bengkulu dan RA (15) warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya dua kelompok yakni kelompok dendam ceria yang beranggotakan enam orang yaitu LW (17), AH (15), TE (14), LP (16), PR (16), dan MR, serta kelompok hantu malam yaitu AK (15), AP (16), AA (16), RZ (15), MY (16), RS (15), RA (16), dan RA (15) saat berada di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Deddy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 orang yang dibawa, tiga di antaranya ditahan karena membawa senjata tajam berupa parang panjang dengan ukuran 55 cm, sewar dengan panjang 25 cm, berneckel besi dengan ujung runcing, dan satu samurai dengan panjang 90 cm.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024