Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan investigasi dan penelusuran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait adanya mutasi 22 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menjelang Pilkada 2024.

"Bawaslu saat ini melakukan penelusuran dan investasi terhadap informasi awal terkait adanya pelantikan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Minggu.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta pelaksana tugas dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan yang bersangkutan berakhir masa jabatannya, kecuali ada izin dari Kemendagri RI.

Baca juga: Bawaslu Bengkulu perketat pengawasan antisipasi manipulasi politik

"Kami melakukan investigasi guna memastikan jika mutasi tersebut memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebab informasi sementara dari Kepala BKPSDM Kota Bengkulu bahwa mutasi tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Kemendagri," katanya.
 
Meskipun demikian, Bawaslu tetap harus mengecek dan memeriksa langsung dokumen tersebut. "Kalaupun tidak ada dokumennya di Pemkot Bengkulu, Bawaslu akan melakukan penelusuran ke Kemendagri sebab setidaknya mereka ada arsip nya," terang dia.
 
Namun, jika mutasi tersebut diselenggarakan tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan, misalnya mutasi dilakukan pada Jumat (8/11/2024) sedangkan surat dari Kemendagri pada Senin (11/11/2024) maka Bawaslu menyerahkan temuan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
 
Baca juga: KPU Kota Bengkulu surati paslon terkait kehadiran WNA pada acara debat

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menerangkan bahwa mutasi terhadap 22 pejabat eselon III dan IV dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong.

Selain itu, mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam setiap organisasi pemerintahan, namun dengan adanya perubahan prosedur yang lebih ketat, proses mutasi jabatan saat ini harus melibatkan tahapan yang lebih panjang.
 
"Meskipun mutasi jabatan adalah hal yang biasa, sekarang prosesnya lebih terstruktur. Sebelum mutasi dilaksanakan, kami harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan pertimbangan teknis dari BKN. Proses ini memang lebih panjang, tetapi tujuannya untuk memastikan bahwa mutasi dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," katanya.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024