Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) kabupaten itu pada 2025 sekitar Rp11 miliar atau turun dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp13,3 miliar.

"Dana BOK Mukomuko tahun 2025 turun, karena salah satunya serapan dana BOK tahun ini rendah dan faktor lain, seperti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan setiap dana alokasi khusus (DAK) itu harus berbanding lurus dengan tahun sebelumnya. Dengan serapan anggaran mencerminkan kinerja program DAK.

Baca juga: Mukomuko targetkan RS Pratama dialiri listrik Desember

Dia menjelaskan ketika serapan anggaran kecil, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan melakukan pengurangan anggaran.

"Sebenarnya sama dengan bentuk hukuman sebesar 25 persen, dari Rp13,3 miliar menjadi Rp11 miliar," ujarnya.

Dia mengakui itu karena kelemahan dinas terkait proses serapan anggaran 2024, dan instansinya tidak mau menutupi itu sebuah kelemahan, kalau itu sebuah kelemahan disampaikan.

Baca juga: Dinasos Mukomuko salurkan bantuan untuk korban kebakaran

Selain itu, dia menilai, kalau puskemas kurang maksimal, boleh saja orang melemparkan masalah itu ke standar biaya umum (SBU), kalau pun SBU, seharusnya dari Rp150 ribu ke Rp25 ribu atau minimal 40 persen terserap.

Pengelola Program BOK Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Hevta menyebutkan realisasi penggunaan dana BOK untuk 17 puskesmas pada triwulan keempat tahun 2024 baru mencapai sekitar 30,86 persen, atau sekitar Rp4,1 miliar dari total alokasi anggaran sebesar Rp13,3 miliar.

Dia menjelaskan realisasi dana BOK pada triwulan keempat masih rendah, selain penggunaan dana terlambat mulai bulan Mei 2024 serta permasalahan lainnya.

Menurut dia, sebenarnya realisasi penggunaan dana BOK rendah bukan semata-mata kesalahan puskesmas, ada kesalahan karena SBU daerah.

Baca juga: Dinkes Mukomuko deteksi 12 orang positif HIV

Ia menjelaskan dulu di dalam rincian belanja itu ada namanya biaya transportasi yang diatur dalam SBU, tetapi SBU daerah ini tidak mengakomodasi biaya transportasi tersebut.

"Daripada petugas mengembalikan uang tersebut, sebaiknya mereka tidak menggunakan," ujarnya.

Di dalam ketentuan dana BOK, katanya, biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp175.000 per orang selama delapan jam, jika perjalanan dinas di bawah delapan jam diberikan uang transportasi Rp25.000.

Sedangkan di SBU sebelumnya, katanya, tidak mengatur mengenai biaya transportasi apabila tidak memenuhi delapan jam. "Masalahnya di puskesmas banyak tidak memenuhi delapan jam," ujarnya pula.

Sekitar September-Oktober 2024, baru diatur biaya transportasi bagi petugas yang tidak sampai delapan jam.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024