Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa realisasi pendapatan dari pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp11,7 miliar, atau sebesar 58,61 persen dari target Rp20 miliar.

"Realisasi pendapatan dari pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp11,7 miliar tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, di Mukomuko, Selasa.

Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, anggaran pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp968.295.871.864, yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp66.271.161.393 dan pendapatan transfer Rp903.981.086.880.

Jumlah pendapatan transfer dana perimbangan sebesar Rp742.324.561.499, pendapatan transfer pemerintah pusat dan lainnya Rp123.118.760.000, pendapatan transfer antar-daerah Rp38.537.765.381, total pendapatan transfer Rp903.981.086.880, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.500.000.000.

Ia menjelaskan bahwa realisasi pajak daerah selama tahun 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan. Salah satu penyebabnya adalah keterlambatan dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Akibat keterlambatan pengesahan Perda tersebut, daerah ini kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp5 miliar dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ia menambahkan bahwa PLN di daerah ini tidak dapat menarik PPJ selama lima bulan terakhir karena sistem token listrik PLN secara otomatis aktif saat pembelian dilakukan.

Selanjutnya, pihaknya memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu menagih utang pajak dari para penunggak pajak tahun 2024 di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Mukomuko dilibatkan untuk membantu menagih utang pajak karena keberadaan aparat penegak hukum lebih disegani oleh para wajib pajak.

Selain itu, pihaknya melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha sekaligus menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun dari total realisasi pajak daerah sebesar Rp11,7 miliar, rincian pendapatannya adalah sebagai berikut:

  • Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp457.822.757
  • Pajak restoran: Rp692.687.502
  • Pajak parkir: Rp196.408.702,40
  • Pajak air tanah: Rp213.702.540
  • Pajak hotel: Rp118.309.000
  • Pajak hiburan: Rp56.300.000
  • Pajak reklame: Rp212.718.188
  • Pajak penerangan jalan: Rp6.228.932.373,24
  • Pajak sarang burung walet: Rp23.350.000
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan: Rp2.249.062.861
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan: Rp1.306.400.958

Apakah ada bagian lain yang perlu diperbaiki atau tambahan penyesuaian?

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025