Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencanangkan pelaksanaan program dari pemerintah pusat, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis, yang akan dilaksanakan pada 27 Januari 2025.
"Untuk peraturan wali kota saat ini sudah ada. Selanjutnya, kami sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan persyaratan-persyaratan. Mudah-mudahan Senin (27/1/2025) ini sudah bisa dimulai programnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa program BPHTB gratis tersebut diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, terkait persyaratan untuk program tersebut, yaitu rumah yang dibeli merupakan rumah pertama dan bersubsidi, pembelian rumah harus dilakukan secara kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh lebih dari Rp7 juta.
"Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan surat dari perusahaan tempat bekerja, pembelian rumah dilakukan secara kredit, yang dibuktikan juga dengan perjanjian pemilik rumah dan pengembang," sebutnya.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menyusun mekanisme penghapusan BPHTB gratis untuk 2025, dan persyaratan telah dipersiapkan serta telah disimulasikan mekanisme terbaru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuat peraturan wali kota (perwal), turunan dari keputusan bersama tiga menteri tentang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Hal tersebut dilakukan setelah keluarnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan 3 Juta Rumah.
Diketahui, pada 2024 Pemkot Bengkulu melakukan pemutihan atau penghapusan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan dendanya untuk 2018 ke bawah dan seterusnya.
Pemutihan PBB untuk 2018 ke bawah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu guna meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selama 2024.
Untuk pembayaran PBB 2018 ke atas tetap harus dilakukan oleh masyarakat guna berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.
Dengan adanya pemutihan PBB, maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025