Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyusun mekanisme penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Sabtu mengatakan bahwa pihaknya tengah merancang strategi untuk perjalanan di 2025 mengingat saat ini telah dihapuskannya BPHTB.
"Kita telah mulai bikin skema nya karena sudah ada Peraturan Wali Kota Bengkulu (Perwal) yang baru tentang penghapusan BPHTB," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa untuk persyaratan perolehan BPHTB gratis tersebut telah dipersiapkan dan telah disimulasikan mekanisme terbaru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, untuk simulasi PBB pada 2025 juga tengah dipersiapkan dimana dalam waktu dekat tepatnya pada pertengahan Februari tahun ini masyarakat telah dapat membayar pajak.
Untuk itu, saat ini masih dalam tahap persiapan untuk rincian terhadap mekanisme atau rancangan pemerolehan BPHTB gratis tersebut akan diinformasikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuat Peraturan Wali Kota (Perwal), turunan dari keputusan bersama tiga menteri tentang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut dilakukan setelah keluarnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan 3 Juta rumah.
Diketahui, pada 2024 Pemkot Bengkulu melakukan pemutihan atau menghapuskan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan dendanya pada 2018 ke bawah dan seterusnya.
Pemutihan PBB untuk 2018 ke bawah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selama 2024.
Untuk pembayaran PBB 2018 ke atas tetap harus dilakukan pembayaran oleh masyarakat guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.
Dengan dilakukannya pemutihan PBB, maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.