Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pungutan biaya atau tarif parkir di sepanjang kawasan Stadion Semarak Bengkulu yang menjadi lokasi penjualan durian merupakan pungutan liar atau ilegal.
"Untuk petugas parkir di sepanjang jalan Cendana Kota Bengkulu diminta untuk mengurus surat perintah tugas (SPT), jika tidak akan di proses lebih lanjut," kata AKBP Max Mariners di Kota Bengkulu, Selasa.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi menyebutkan bahwa lokasi parkir di sepanjang jalan Cendana Kota Bengkulu bukan titik parkir yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
"Kalau wilayah (Jl. Cendana depan Stadion Semarak) tidak ada kami keluarkan SPT-nya dan kami nyatakan itu adalah ilegal dan termasuk dalam pungutan liar," sebut dia.
Untuk itu, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di daerah tersebut tidak boleh ditarik biaya parkir karena termasuk tindakan ilegal.
Oleh karena itu, Nurlia mengingatkan agar oknum petugas parkir yang menarik retribusi biaya untuk tidak meminta uang kepada masyarakat, serta mengimbau agar seluruh warga untuk tidak menghiraukan mereka yang mengambil tarif parkir di sana.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat di wilayah tersebut mengeluhkan dimintai biaya parkir oleh oknum petugas tanpa menggunakan rompi, tanda pengenal hingga karcis saat hendak membeli durian di sepanjang Jl. Cendana atau depan Stadion Semarak Bengkulu.
"Saya malam itu pergi beli durian setelah itu saya didatangi petugas parkir katanya uang parkir mana karena saya tahu parkir di sana ilegal jadi tidak saya berikan setelah mendengar hal tersebut petugas parkir itu marah-marah pada saya," terang Fikri.