DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengesahkan dua dari empat Raperda usulan eksekutif menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III tahun 2025.

"Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pemberian Tugas Belajar bagi PNS," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Zamhari di Mukomuko, Senin. 

DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 menerima usulan empat Raperda dari eksekutif, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah. 

Kemudian, Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur di wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pemberian Tugas Belajar bagi PNS. 

Zamhari mengatakan, dari empat Raperda yang diusulkan menjadi Perda oleh eksekutif melalui instansi pemrakarsa, yang selesai dibahas di komisi dan difasilitasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebanyak dua Raperda.

"Sedangkan dua Raperda belum selesai pembahasan di komisi dan Bapemperda sehingga pembahasannya dilanjutkan," ujarnya pula. 

Selanjutnya, setelah dua Raperda ditingkatkan dan ditetapkan menjadi Perda supaya dijalankan sesuai norma dalam pasal yang tertuang dalam Perda tersebut. 

Dia mengatakan, sehingga Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini bisa dimanfaatkan dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Mukomuko. 

Wabup Mukomuko Rahmadi AB mengatakan dia atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para anggota DPRD Mukomuko yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam pembahasan di tingkat pansus dam Bapemperda bersama-sama dengan eksekutif yang akhirnya dua di antaranya disepakati dan disahkan menjadi Perda. 

Selanjutnya, kata dia pula, terdapat dua Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya oleh Bapemperda dan eksekutif. 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025