Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali segera merazia seluruh tempat usaha hiburan karaoke pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah ini.
"Saat ini dana operasionalnya belum cair, setelah ini kami akan kembali melakukan razia," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A Halim, di Mukomuko, Sabtu.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat tetap mengizinkan seluruh tempat atau rumah hiburan karaoke di daerah ini buka selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah, tetapi hanya tiga jam per malam.
Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor: 302/138/V/2019 tentang Tertib Lingkungan dan Tertib Bulan Ramadhan, tempat hiburan karaoke dapat dibuka, tetapi mulai dari pukul 21.00 hingga 00.00 WIB setiap malam.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menjelang bulan Ramadhan 1440 Hijriah hingga minggu pertama Ramadhan telah melakukan beberapa kali razia di tempat hiburan karaoke di daerah ini.
Ia mengatakan, instansinya saat ini belum melakukan razia ke seluruh tempat hiburan karaoke di daerah ini, karena belum ada pencairan anggaran untuk operasional personel Satpol PP.
Ia menyatakan, instansinya menunggu pencairan anggaran untuk operasional personel Satpol PP untuk melakukan razia di tempat usaha karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko.
Kendati demikian, ia memastikan, tidak ada tempat usaha hiburan karaoke di daerah ini yang melanggar aturan karena beroperasi lebih dari selama tiga jam per malam pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
"Sepertinya belum ada karaoke yang buka lebih dari tiga jam per malam. Kami juga belum menerima laporan dari masyarakat di daerah ini," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Saat ini dana operasionalnya belum cair, setelah ini kami akan kembali melakukan razia," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A Halim, di Mukomuko, Sabtu.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat tetap mengizinkan seluruh tempat atau rumah hiburan karaoke di daerah ini buka selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah, tetapi hanya tiga jam per malam.
Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor: 302/138/V/2019 tentang Tertib Lingkungan dan Tertib Bulan Ramadhan, tempat hiburan karaoke dapat dibuka, tetapi mulai dari pukul 21.00 hingga 00.00 WIB setiap malam.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menjelang bulan Ramadhan 1440 Hijriah hingga minggu pertama Ramadhan telah melakukan beberapa kali razia di tempat hiburan karaoke di daerah ini.
Ia mengatakan, instansinya saat ini belum melakukan razia ke seluruh tempat hiburan karaoke di daerah ini, karena belum ada pencairan anggaran untuk operasional personel Satpol PP.
Ia menyatakan, instansinya menunggu pencairan anggaran untuk operasional personel Satpol PP untuk melakukan razia di tempat usaha karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko.
Kendati demikian, ia memastikan, tidak ada tempat usaha hiburan karaoke di daerah ini yang melanggar aturan karena beroperasi lebih dari selama tiga jam per malam pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
"Sepertinya belum ada karaoke yang buka lebih dari tiga jam per malam. Kami juga belum menerima laporan dari masyarakat di daerah ini," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019