Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku sudah menerima tiga nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) dari tiga partai politik pengusung yakni PKB, PKPI dan Partai Hanura.

Tiga nama tersebut diantaranya Muslihan DS diusulkan Partai Hanura, Herliardo diusulkan PKB dan Hermedi Rian diusulkan PKPI. Hingga kini hanya Partai Nasdem yang belum mengirimkan usulan nama Cawagub.

Rohidin menjelaskan, ia baru akan melakukan pertemuan dengan partai pengusung setelah semua partai pengusung menyampaikan usulan nama Cawagub dari masing-masing partai.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK, begini respon Gubernur Bengkulu

Dari pertemuan seluruh partai pengusung itu diharapkan dapat sepakati dua nama Cawagub yang akan dibawa ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Sebab, kata Rohidin, berdasarkan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik menyerahkan dua nama Cawagub kepada Gubernur untuk kemudian dibawa ke DPRD untuk dipilih.

Penentuan dua nama Cawagub tersebut merupakan kewenangan partai pengusung.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari fraksi Partai Nasdem Tantawi Dali mengatakan, DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu telah mengirimkan beberapa nama ke DPP Partai Nasdem untuk dipilih lalu diusulkan ke gubernur.

Nama-nama yang diusulkan ke DPP Partai Nasdem tersebut diantaranya mantan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu Dedy Ermansyah, Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi dan Mikel Ferly anak dari Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu Ferry Ramli.

Baca juga: Mobil Rombongan Gubernur Bengkulu Kecelakaan di Mukomuko

Nantinya DPP Partai Nasdem yang akan mengirimkan satu nama yang akan diusulkan sebagai Cawagub ke Gubernur Rohidin.

Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mengatakan, bila dalam waktu dua minggu kedepan empat partai politik pengusung tersebut belum mampu memutuskan siapa dua nama Cawagub ke Gubernur, maka DPRD Provinsi Bengkulu akan melayangkan surat ke pimpinan pusat masing-masing partai.

Surat tersebut agar pimpinan pusat masing-masing partai pengusung mengambil alih penentuan dua nama yang akan diusulkan ke Gubernur.

Hal itu dilakukan mengingat kekosongan jabatan Wakil Gubernur Bengkulu sudah berlangsung cukup lama.

Apa lagi bila penentuan dua nama Cawagub ini terus berlarut-larut hingga akhir tahun, maka dipastikan tidak akan ada pengisian jabatan Wagub Bengkulu.

Dalam UU menyebutkan bila sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan maka tidak perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan Wagub.

Baca juga: Pemprov Bengkulu usulkan Raperda Rencana Umum Energi Daerah
Baca juga: Parpol pengusung ngotot kirim nama Cawagub
Baca juga: Rohidin tunggu nama wagub dari partai

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019