Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyerahkan satwa dilindungi yang diamankan dalam Operasi Wanalaga Nala 2019 kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan satwa dilindungi yang mereka serahkan ini ialah jenis burung beo dan kakaktua jambul kuning yang disita dari warga setempat pada Senin (29/7) kemarin.
Baca juga: Polres Rejang Lebong amankan satwa dilindungi
"Barang bukti berupa dua ekor burung dilindungi yang kami amankan Senin kemarin, tadi sudah kami serahkan kepada petugas BKSDA Bengkulu guna diselamatkan," ujar dia.
Dia menjelaskan, dengan sudah diserahkan dua ekor burung yang dilindungi tersebut maka mekanisme selanjutnya ada di pihak BKSDA Bengkulu untuk melakukan penanganannya.
Dua ekor burung itu disita petugas karena warga yang memeliharanya tidak memiliki izin, apalagi kedua jenis satwa ini termasuk yang dilindungi sesuai Permen LHK No: 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kemudian UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Polisi amankan pelaku penipuan jual beli ternak di Rejang Lebong
"Dua ekor burung ini berhasil kami amankan dari pemiliknya atas yang berinisial NS, warga warga Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, pada Senin pagi tanggal 29 Juli 2019," ujarnya pula.
Kanit Polhut BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I, Reza menjelaskan, pihaknya akan membawa kedua jenis burung ini ke BKSDA Bengkulu untuk dilakukan perawatan lebih lanjut serta menunggu petunjuk proses selanjutnya.
"Kami masih menunggu petunjuk atasan, bisa saja nanti akan dikembalikan ke daerah asalnya di daerah Indonesia timur atau sementara kami titipkan ke lembaga konservasi terdekat," kata dia.
Sejauh ini pihaknya memperkirakan di Provinsi Bengkulu ini masih ada warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, sehingga mereka diminta segera menyerahkan kepada polisi atau pun BKSDA karena jika ketahuan dapat dikenakan sanksi hukum.
Baca juga: BPBD Rejang Lebong bentuk sekolah aman bencana
Baca juga: Satpol PP Rejang Lebong razia asbak rokok
Baca juga: Dua BUMDes Rejang Lebong kelola TWA Bukit Kaba
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan satwa dilindungi yang mereka serahkan ini ialah jenis burung beo dan kakaktua jambul kuning yang disita dari warga setempat pada Senin (29/7) kemarin.
Baca juga: Polres Rejang Lebong amankan satwa dilindungi
"Barang bukti berupa dua ekor burung dilindungi yang kami amankan Senin kemarin, tadi sudah kami serahkan kepada petugas BKSDA Bengkulu guna diselamatkan," ujar dia.
Dia menjelaskan, dengan sudah diserahkan dua ekor burung yang dilindungi tersebut maka mekanisme selanjutnya ada di pihak BKSDA Bengkulu untuk melakukan penanganannya.
Dua ekor burung itu disita petugas karena warga yang memeliharanya tidak memiliki izin, apalagi kedua jenis satwa ini termasuk yang dilindungi sesuai Permen LHK No: 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kemudian UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Polisi amankan pelaku penipuan jual beli ternak di Rejang Lebong
"Dua ekor burung ini berhasil kami amankan dari pemiliknya atas yang berinisial NS, warga warga Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, pada Senin pagi tanggal 29 Juli 2019," ujarnya pula.
Kanit Polhut BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I, Reza menjelaskan, pihaknya akan membawa kedua jenis burung ini ke BKSDA Bengkulu untuk dilakukan perawatan lebih lanjut serta menunggu petunjuk proses selanjutnya.
"Kami masih menunggu petunjuk atasan, bisa saja nanti akan dikembalikan ke daerah asalnya di daerah Indonesia timur atau sementara kami titipkan ke lembaga konservasi terdekat," kata dia.
Sejauh ini pihaknya memperkirakan di Provinsi Bengkulu ini masih ada warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, sehingga mereka diminta segera menyerahkan kepada polisi atau pun BKSDA karena jika ketahuan dapat dikenakan sanksi hukum.
Baca juga: BPBD Rejang Lebong bentuk sekolah aman bencana
Baca juga: Satpol PP Rejang Lebong razia asbak rokok
Baca juga: Dua BUMDes Rejang Lebong kelola TWA Bukit Kaba
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019