Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, yang tergabung dalam tim Operasi Wanalaga Nala 2019 berhasil mengamankan seorang warga yang diduga pelaku perambahan hutan lindung dan kayu ilegal sebanyak 3,5 meter kubik.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan operasi gabungan Polres dengan BKSDA Bengkulu tersebut dilaksanakan di kawasan TWA Bukit Kaba dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah itu.

Baca juga: Kepolisian Rejang Lebong tangkap pengamen pelaku pembacokan warga

"Pada operasi yang kita laksanakan hari ini petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku perambahan hutan dan 3,5 meter kubik kayu ilegal jenis meranti yang diduga berasal dari kawasan TNKS," ujar Ipda Ibnu Sina.

Operasi Wanalaga Nala 2019 yang mereka laksanakan sejak pagi hingga sore hari itu, kata dia, menyasar perdagangan satwa dilindungi, kemudian aksi perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan lindung yakni TWA Bukit Kaba dan TNKS.

Dari penyisiran kawasan TWA Bukit Kaba di Kecamatan Selupu Rejang Lebong, petugas berhasil mengamankan satu orang warga berinisial Ha (39) yang diduga melakukan aksi perambahan kawasan itu.

Baca juga: Mantan warga binaan Rejang Lebong ikuti program pelatihan usaha

Sedangkan penyisiran oleh petugas gabungan di kawasan TNKS dalam Kecamatan Bermani Ulu Raya, tepatnya di Dusun Merasi, Desa Babakan Baru petugas menemukan 3,5 meter kubik kayu jenis meranti yang sudah ditinggalkan pemiliknya di dalam semak belukar.

"Kayu ini ditemukan petugas di dalam semak-semak, meskipun lokasi penemuan kayu berada diluar kawasan TNKS namun ini kami duga berasal dari dalam kawasan TNKS," katanya.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan pemilik kayu yang mereka temukan itu, sedangkan untuk warga yang diduga melakukan perambahan kawasan TWA Bukit Kaba masih mereka periksa.

Sementara itu, staf perlindungan pengamanan kawasan TNKS wilayah VI Bengkulu, Insan Ramdhani juga menyatakan kayu meranti yang diamankan petugas ini kemungkinan besar berasal dari kawasan TNKS, selain lokasi penemuannya di dekat kawasan TNKS juga keberadaan kayu meranti saat ini hanya ada di dalam kawasan TNKS.

"Kemungkinan besar berasal dari kawasan TNKS, karena saat ini kayu meranti hanya ada di dalam kawasan TNKS. Apalagi kayunya sudah diolah menjadi balok ukuran 5x7 cm dan ukuran 7x14 cm serta papan ukuran 4x25 cm," katanya.

Baca juga: Jumlah kasus DBD di Rejang Lebong turun
Baca juga: Sembilan bulan jaga daerah perbatasan, 450 prajurit TNI kembali ke Bengkulu
Baca juga: Polres Rejang Lebong serahkan satwa dilindungi ke BKSDA

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019