Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pengamen yang diduga melakukan pembacokan warga di daerah itu pada Selasa malam (30/7) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma di Mapolres Rejang Lebong, Rabu mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi di los dalam kawasan Pasar Bang Mego Curup yang dilakukan tersangka Khairul Anwar (32), warga Kecamatan Curup dan korbannya bernama Diki Reza (28), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah.

Baca juga: Sembilan bulan jaga daerah perbatasan, 450 prajurit TNI kembali ke Bengkulu

"Kronologis kejadian bermula saat pelaku bertemu korban di los Pasar Bang Mego, dan korban langsung membentak pelaku sambil mengeluarkan kata-kata ancaman," ujar dia.

Tersangka yang mendengar perkataan dari korban ini tambah dia, langsung emosi dan sakit hati, lantaran pada malam sebelumnya pelaku dikeroyok oleh korban bersama teman-temannya saat sedang ngamen di wilayah itu.

"Pelaku kemudian kembali kerumahnya guna mengambil senjata tajam jenis golok yang ada di dapur rumahnya. Selanjutnya pelaku datang lagi menghampiri korban yang sedang berada di dalam los Pasar Bang Mego dan langsung membacok korban," jelasnya.

Baca juga: Jumlah kasus DBD di Rejang Lebong turun

Akibat peristiwa ini korban kata AKP Andi Kadesma mengalami sejumlah luka akibat bacokan senjata tajam dibagian leher sebelah kiri, telapak tangan sebelah kiri dan luka pada bagian tangan kanan, beruntung korban bisa diselamatkan warga dan langsung dilarikan ke RSUD Curup guna mendapatkan pertolongan medis.

Tersangka sendiri, setelah melakukan pembacokan sekitar satu jam kemudian berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi dirumahnya. Saat diamankan petugas, tersangka pelaku ini juga diduga sedang mabuk akibat minum tuak dan mabuk lem sintetis.

"Tersangka pelaku ini berkemungkinan sedang dalam pengaruh mabuk akibat mengonsumsi minuman jenis tuak dan lem," urainya.

Sementara itu, tersangka Khairul Anwar dihadapan petugas penyidik menyatakan melakukan perbuatan itu lantaran sakit hati dan emosi karena malam sebelumnya dikeroyok oleh korban bersama temannya.

"Sakit hati dan emosi karena sehari sebelum malam kejadian, saat ngamen aku dikeroyok oleh korban bersama temannya," jelas tersangka Khairul Anwar.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat petugas penyidik dengan pelanggaran pasal 351 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Mantan warga binaan Rejang Lebong ikuti program pelatihan usaha
Baca juga: Polres Rejang Lebong serahkan satwa dilindungi ke BKSDA
Baca juga: BPBD Rejang Lebong bentuk sekolah aman bencana
Baca juga: Satpol PP Rejang Lebong razia asbak rokok

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019