Pelajar korban pembunuhan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang ditemukan telah menjadi tengkorak pada 22 Janauri 2020 lalu setelah dinyatakan hilang sejak 8 November 2019 dimakamkan pihak keluarganya.

Baca juga: Ada bunyi ledakan sebelum api membakar kafe di Bengkulu

Baca juga: Api hanguskan dua kafe di Bengkulu

Pemakaman Astrid Aprilia (15) pelajar kelas X SMAN 2 Rejang Lebong tersebut dilakukan pihak keluarganya setelah keluarnya hasil test DNA terhadap tengkorak kepala korban oleh tim Biddokes Polda Bengkulu, Selasa.

Baca juga: Tengkorak kepala pelajar Rejang Lebong teridentifikasi

"Kami dari keluarga sudah menerima atas apa yang telah terjadi dengan anak kami dan kami sudah mengikhlaskannya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Heri Mei Prianto orang tua almarhumah Astrid usai acara pemakaman di TPU Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.

Kendati tidak bisa menahan rasa kesedihannya, namun dalam kesempatan itu Heri masih bisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus hilangnya Astrid dan berhasil menangkap pelakunya.

Dijelaskan Heri pihak keluarganya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum pelakunya dengan memberikan hukuman yang setimpal yaitu minimal hukuman mati karena telah membunuh anaknya.

Baca juga: Pembunuh pelajar di Rejang Lebong diduga berperilaku seks menyimpang

Baca juga: Terduga pembunuh Astrid Aprilia terancam hukuman 15 tahun

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheni Budhiono melalui Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari menjelaskan, pemakaman terhadap tengkorak almarhumah itu dilakukan setelah sebelumnya ada kepastian setelah dilakukan pencocokan DNA dengan sampel darah ayah korban serta gigi dari tengkorak yang ditemukan petugas.

"Setelah ada kepastian DNA korban dengan keluarga ini, sehingga kita langsung menyerahkannya kepada keluarga korban guna dimakamkan," urainya.

Sedangkan untuk proses hukum terhadap terduga pelaku YA (32) saat ini proses pemberkasannya sudah selesai, di mana berkas akan segera diserahkan ke JPU Kejari Rejang Lebong setelah diketahuinya hasil tes DNA, di mana tersangka ini dijerat atas pelanggaran UUPA, undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Astrid Aprilia adalah sopir angkot langganan korban

Baca juga: Polisi temukan tengkorak kepala diduga pelajar korban pembunuhan

Sebelumnya pada 22 Januari 2020 lalu, petugas Polres Rejang Lebong dibantu TNI dan warga berhasil menemukan tengkorak kepala yang diduga pelajar SMA di daerah itu yang dinyatakan hilang dan menjadi korban pembunuhan di Sungai Air Merah, tepatnya di Air Terjun Ci Bayak, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.

Temuan tengkorak kepala ini kemudian harus dilakukan test DNA guna memastikan apakah tengkorak itu adalah korban atau bukan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020