Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan dana desa (DD) yang diterima daerah itu saat ini belum bisa dicairkan.
Kepala DPMD Rejang Lebong, Suradi Rifai melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan PMD, Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Selasa malam, mengatakan pencairan dana desa ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu penerbitan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyaluran DD maupun alokasi dana desa (ADD) 2020.
"Pencairan dana desa dan alokasi dana desa atau ADD tahun 2020 belum bisa dicairkan, saat ini masih menunggu penetapan keputusan bupati mengenai Juklak dan Juknis penyaluran DD maupun ADD tahun 2020," jelas dia.
Sejauh ini Juklak dan Juknis penyaluran DD dan ADD Kabupaten Rejang Lebong tambah dia, masih disiapkan bagian hukum Pemkab Rejang Lebong sehingga penyalurannya diperkirakan baru bisa dilaksanakan pertengahan April mendatang.
Dijelaskan dia, penyaluran dana desa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penyalurannya dari rekening kas umum negara (RKUN) kemudian ke rekening kas umum daerah (RKUD) baru setelah itu ke rekening kas umum desa (RKUDes).
"Untuk tahun ini penyaluran dari RKUN akan langsung ke RKUDes tanpa ke RKUD terlebih dahulu. Karena prosesnya langsung, maka nantinya berkas pengajuan dana desa tidak lagi diserahkan ke BPKD Rejang Lebong tetapi ke KPPN," urainya.
Sedangkan untuk berkas pengajuan pencairan ADD kata dia, masih dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong karena sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Rejang Lebong.
Ditambahkan Bobby Harpa Santana, sejauh ini dari 122 desa yang akan menerima DD dan ADD tahun anggaran 2020 belum ada satu pun desa yang mengajukan permintaan pencairan, hal ini menyusul belum adanya Juklak dan Juknis yang diberikan ke masing-masing desa sehingga mereka belum mengetahuinya.
Proses pencairan DD dan ADD itu sendiri rencananya akan mereka buat bergiliran berdasarkan jadwal yang telah mereka susun, tindakan ini dilakukan guna menghindari kerumunan massa sehingga berpotensi menjadi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Sementara itu, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini selain akan menerima kucuran dana desa yang bersumber dari APBN mencapai Rp114 miliar, juga akan menerima alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong 2020 sebesar Rp62,483 miliar.***1***
Dana Desa Rejang Lebong belum bisa dicairkan
Rabu, 1 April 2020 9:35 WIB 1756