Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013 terganjal proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak atau "multiyears".
"Ada tiga persoalan mendasar tentang proyek tahun jamak sehingga kami meminta eksekutif untuk membenahi draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara," kata Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan tiga permintaan anggota legislatif terkait proyek "multiyears" senilai Rp335 miliar, pertama agar Bupati menyerahkan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu tentang Perda nomor 12 tahun 2010 tentang proyek tahun jamak.
Evaluasi dari Gubernur akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan penganggaran proyek tahun jamak untuk pembangunan jalan dan jembatan di Seluma.
Permintaan kedua adalah tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Seluma atas laporan hasil pemeriksaan APBD daerah itu untuk tahun anggaran 2011, terutama tentang proyek "multiyears".
Temuan BPK menyebutkan dari Rp60 miliar alokasi anggaran APBD 2011 untuk proyek multiyears, terjadi kerugian negara sebesar Rp20 miliar, dan saat ini kasus tersebut sedang diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sedangkan ketiga adalah meminta penjelasan tentang proyek multiyears tahun anggaran 2012 di mana dari alokasi sebesar Rp70 miliar, tidak terserap sebesar Rp47 miliar sehingga kembali ke kas daerah.
"Kami meminta kejelasan dari eksekutif tentang serapan dana proyek tahun anggaran 2012, apakah karena kelalaian pemegang proyek yaitu PT Puguk Sakti Permai atau lainnya," katanya.
Menurutnya, jika kelalaian perusahaan pemegang proyek, maka pemerintah harus memberikan penalti kepada perusahaan itu dengan memutus kontrak.
Namun, hingga saat ini, eksekutif belum memberikan kejelasan tentang tiga persoalan menyangkut proyek multiyears itu.
Zaryana mengatakan pada tahun anggaran 2013 atau dalam APBD 2013, eksekutif mengusulkan dana sebesar Rp80 miliar untuk melanjutkan proyek itu.
"Lebih baik kami tidak membahas APBD 2013 daripada bermasalah dan DPRD yang menanggung akibatnya," katanya.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem pendanaan tahun jamak menjadi program yang menimbulkan polemik di daerah itu.
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang proyek senilai Rp355 miliar itu terbukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai praktek korupsi hingga mantan Bupati Seluma Murman divonis bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, periode 2009-2014.
Sedangkan proyek fisik pada tahun anggaran 2011 senilai Rp60 miliar juga ada dugaan korupsi sehingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Bupati Seluma Bundra Jaya yang dilantik menggantikan Murman Efendi mengatakan siap melanjutkan program "multiyears" tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk melanjutkan proyek ini karena pembangunan ini demi kepentingan masyarakat," katanya. (Antara)
APBD Kabupaten Seluma terganjal proyek tahun jamak
Jumat, 8 Februari 2013 23:31 WIB 1667