Rejang Lebong (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten setempat menambah jumlah alat pelindung diri (APD) untuk petugas yang berjaga di posko perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan posko perbatasan antara Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau tersebut vital karena menghubungkan dua provinsi, yakni Bengkulu dan Sumatera Selatan, sehingga tanggung jawabnya bukan hanya pemerintah kabupaten tetapi juga pemerintah provinsi.
"Kita berharap kepada pihak Pemprov Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong betul-betul serius, karena saya lihat setelah melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke posko perbatasan masih banyak APD yang kurang terus kesiapannya masih kurang sehingga harus dipenuhi," ujar dia.
Terkait dengan berbagai kekurangan itu, tambah dia, agar dilakukan inventarisasi sehingga bisa dipenuhi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten Rejang Lebong.
Keberadaan posko pencegahan COVID-19 yang ada di perbatasan kedua daerah itu, katanya, penting dalam upaya meminimalisasi kemungkinan masuknya orang-orang yang bisa menularkan virus mematikan tersebut, terutama dari wilayah yang masuk zona merah.
Apalagi, katanya, posko itu berada di Jalan Lintas Sumatera sehingga memungkinkan orang dari berbagai daerah lewat di kawasan itu.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir mengatakan untuk pengadaan APD saat ini masih dalam pemesanan, sedangkan APD yang ada merupakan stok milik Dinas Kesehatan setempat maupun bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, serta pihak-pihak lainnya.
Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan saat ini masih dinyatakan zona hijau dan belum ada warga yang dinyatakan positif COVID-19.
Kendati demikian, hal itu harus diwaspadai mengingat posisi Rejang Lebong berada di antara Kabupaten Kepahiang dan Kota Lubuklinggau, Sumsel, di mana terdapat warga yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Untuk jumlah warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), kata dia, saat ini tiga orang. Jumlah itu berkurang dua orang yang sudah dinyatakan sehat, dan pendatang dari zona merah atau notifikasi mencapai 6.945 orang.
Kendati demikian, mereka setelah diperiksa tidak ada yang menunjukkan gejala-gejala tetapi tetap wajib menjalani karantina mandiri.
DPRD Rejang Lebong minta pemkab menambah APD untuk posko perbatasan
Senin, 4 Mei 2020 9:30 WIB 1343