Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah merancang
peraturan daerah yang memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan
perkebunan besar swasta yang tidak membangun kebun plasma yakni seluas
20 persen dari luas areal hak guna usaha.
"Saat ini sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus di DPRD, jadi
Raperda tentang izin usaha perkebunan ini akan mencantumkan sanksi
tegas bagi perusahaan yang tidak mengembangkan kebun plasma," kata
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan di Bengkulu,
Rabu.
Ia mengatakan penyusunan Raperda itu penting, sebab dalam Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan tidak memuat sanksi bagi perusahaan yang
tidak memiliki kebun plas.
Dalam Permentan itu disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang
memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk
budidaya wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah
seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh
perusahaan.
"Pembangunan kebun untuk masyarakat dalam peraturan itu disebutkan
dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi
hasil," katanya.
Kenyataannya kata dia, di Provinsi Bengkulu hampir 50 persen
perusahaan perkebunan tidak memiliki kebun plasma, bahkan banyak pabrik
pengolah minyak mentah atau "Crude Palm Oil" yang tidak memiliki kebun.
Kondisi ini menurutnya dapat menimbulkan persaingan bisnis yang
tidak sehat dimana perusahaan perkebunan yang sudah membina kebun plasma
ternyata warga menjual buah sawitnya ke pabrik tanpa kebun sebab mampu
menampung dengan harga lebih tinggi.
"Untuk itu perlu ada sanksi hukum yang tegas agar Permentan ini bisa efektif diberlakukan," katanya.
Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memiliki kebun plasma akan
diatur khusus dalam Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan itu.
Ricky mengatakan perusahaan perkebunan besar di Bengkulu tersebar
di beberapa kabupaten antara lain Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu
Tengah, Seluma dan Rejang Lebong.
Menurut Sekretaris Pansus Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan
DPRD Provinsi Bengkulu, Inzani Muhammad pembangunan kebun untuk
masyarakat untuk mencegah konflik sosial ekonomi karena dengan sistem
ini masyarakat sekitar perusahaan perkebunan tak lagi jadi penonton.
"Mereka terlibat dalam aktivitas perekonomian yang terbangun,
dengan harapan dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar
perusahaan," katanya.
Selama ini kata dia, sanksi yang diberikan hanya secara administrasi saja, sehingga belum efektif.
"Kalau ada sanksi hukum maka seluruh perusahaan tanpa terkecuali mau tidak mau akan menerapkannya," tambahnya. (ANT)
Raperda tegaskan sanksi kebun plasma
Rabu, 20 Februari 2013 19:18 WIB 1786